Pasar Modal
Fonny The: Pasar Modal Telah Mempunyai Fatwa MUI
Bursa Efek Indonesia Manado menggelar Edukasi Publik tentang perkembangan Pasar Modal Syariah Indonesia.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bursa Efek Indonesia Manado menggelar Edukasi Publik tentang perkembangan Pasar Modal Syariah Indonesia. Guna meredam pendapat negatif tentang pasar modal atau dunia saham.
"Banyak orang berpendapat pasar modal adalah judi, dengan adanya kegiatan ini memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ini sudah terjawab," kata Kepala Kantor Pusat Informasi Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia Manado, Fonny The pada sejumlah media, Rabu (27/7/2011).
Ia mengatakan, sejak 8 Maret 2011, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengesahkan fatwa no 80 tentang mekanisme perdagangan saham. Dengan adanya fatwa tersebut, kegiatan pasar modal sudah menjadi kegiatan yang halal sehingga masyarakat bisa memahaminya dengan baik.
"Fatwa syariah ini sudah menjadi sesuatu yang halal dan masyarakat bisa memahaminya, dan tentunya jumlah investor bisa bertambah khususnya di pasar modal," ujarnya.
Di tempat yang sama, Muhammad Gunawan Yasni, Badan Pelaksanaan Harian Dewan Syariah Nasional MUI, mengatakan pasar modal syariah substansi saham-saham sudah masuk dalam daftar saham syariah. Batasan aktivitas pasar modal yang berjalan tidak bertentangan dengan syariah.
"Dari sekitar 434 saham yang. Di jual bursa terdapat 217 saham yang sudah bersyariah yang dijual di pasar modal. 217 saham ini masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)," ucap Gunawan.
Ia menambahkan tidak ada larangan bagia agama lain untuk bisa bermain di pasar modal syariah ini. Menurutnya dengan adanya sosialisasi tersebut bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat bila pasar modal telah mempunyai fatwa MUI.
"Kita berusaha menjelaskan, bahwa pasar modal ini sudah ada fatwa MUI. Pasar modal syariah ini universal. Jadi diapa saja bisa ikut," tuturnya. (def)