Ruhut Sitompul Nikah di Manado
Liow: Ruhut Harus Berani Jujur
Yang menjadi persoalan ialah pengakuan dari Ruhut yang mengaku belum pernah menikah sebelumnya, itu kesalahan dari Ruhut karena berbohong
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO  -  Steven Liow Kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil  Pemerintah Kota Manado menilai apa yang dilakukan pihaknya untuk menerima perkawinan dan mengeluarkan surat keterangan dari Ruhut Sitompul dan Diana Leovita sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Seperti berkas kependudukan yang dikeluarkan dari kelurahan setempat diketahui langsung oleh Sekretaris Camat di mana keduanya melangsungkan perkawinan. Menurut Liow dinyatakan bersalah apabila sebelumnya satu di antara kedua pasangan yang akan melangsungkan perkawinan sudah pernah menikah sebelumnya.
"Kalau seperti itu jelas salah karena memberikan keterangan yang tidak benar," kata Liow kepada Tribun Manado Jumat (15/7/2011). Discapilduk sendiri menerima perkawinan dari pasangan Ruhut 'Poltak' Sitompul dan Diana Leovita karena secara jelas tertera alamat domisili dari DKI Jakarta dan dari Pakowa lingkungan II.
Ini jelas sudah sesuai dengan syarat jika akan menikahkan warga bukan warga Manado satu di antaranya harus berasal dari Manado dan ini yang terjadi dengan pasangan Ruhut dan Diana. Lanjut Liow, Ruhut Sitompul yang merupakan pengacara tenar tanah air harus bersikap jujur di depan publik, dan harus berani mengatakan kebenaran kalau ia benar-benar telah menikah sebelumnya.
"Ruhut harus jujur dalam menyikapi permasalahan ini," pintanya. Namun yang menjadi persoalan saat ini apakah ia berani mengakui apakah sebelumnya pernah menikah atau tidak. Liow berpendapat apa dilakukan oleh Ruhut merupakan suatu pelanggaran karena jelas-jelas istrinya mengaku pernah menikah dengan Ruhut bahkan mempunyai anak dari perkawinan keduanya.
Dijelaskannya, keluarnya surat Akta Perkawinan jika telah melalui persyaratan yang berlaku seperti surat keterangan status, keterangan lurah dilegalisir oleh camat, KTP, Kartu keluarga (KK), akte, surat keterangan menikah. Jika sudah menikah harus disertakan akte cerai atau akte kematian, surat baptis, surat pengakuan bersama antara kedua belah pihak yang akan menikah.
Secara administrasi ini sudah benar karena keduanya berasal dari daerah yang berbeda. "Yang menjadi persoalan ialah pengakuan dari Ruhut yang mengaku belum pernah menikah sebelumnya, itu kesalahan dari Ruhut karena berbohong," tuturnya. Kalau seperti ini terus jelas-jelas ia menghindar dari kenyataan yang ada karena bisa dibuktikan juga dengan akte kelahiran milik anak-anaknya bersama istri pertamanya kalau ia memiliki istri dan mempunyai anak.(crz)