Praktik Aborsi
Bidan Susul Dokter Masuk Tahanan
Sehari setelah menetapkan dr Elisabeth sebagai tersangka disertai penahanan dalam kasus malapraktik aborsi
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sehari setelah menetapkan dr Elisabeth sebagai tersangka disertai penahanan dalam kasus malapraktik aborsi di Klinik Bersalin Bunda Maria, Paal 2 Manado, penyidik Polda Sulut, Sabtu (21/5) menetapkan status tersangka dan menahan LP, bidan pembantu dr Elisabeth.
LP ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Ruangan SubDit Jatanras Reskrimum, Polda Sulut. Saat digiring menuju tahanan yang terpisah dengan dr Elisabeth, sekitar pukul 18.00 Wita, LP berusaha tetap tersenyum meski wajahnya terlihat pucat. "Dari rumah sudah berdoa pa Tuhan, beri kekuatan, sekarang lega, tenang. tidak apa-apa, jalani saja," tutur LP.
Saat ditanya soal keterlibatannya membantu praktik aborsi, LP mengatakan dalangnya adalah dr Elisabeth "Yang jalankan dokter, " tutur LP yang diminta menanggalkan sepatu, perhiasan, dan jam tangan sebelum masuk ke ruang tahanan.
Suami LP saat ikut mengantar LP ke sel tahanan Polda Sulut, nampak lemas. Pria ini langsung pulang untuk mengambil baju ganti dan makanan bagi istrinya. "Torang malu, mengertilah, torang nda pernah mengingini jadi begini, torang ini korban," tuturnya.
Kabag Humas AKBP Benny Bella mengungkapkan, para tersangka dikenakan Undang Undang (UU) Kesehatan. "Dikenakan UU Kesehatan," tuturnya singkat. Khusus untuk Elisabeth, disangkakan juga melanggar UU perlindungan anak tahun 2002 pasal 83.
Lebih rinci, Elisabeth dikenakan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 75, junto pasal 194 karena keteribatannya dalam praktik aborsi, Pasal yang sama juga disangkakan kepada LP. Kedua wanita ini terancam hukuman maksimal 10 tahun. Untuk dugaan penjualan Bayi, Elisabeth terancam hukuman maksimal 15 tahun, paling singkat 3 tahun.
Selain LP, satu lagi saksi diperiksa penyidik, yakni Okta Peta (35). Okta dimintai keterangan soal dugaan penjualan bayi.
Dari informasi yang dihimpun, Okta pernah ikut memeluk bayi saat transaksi penjualan. Usai diperiksa, Okta kemudian diperbolehkan pulang. Namun ia menolak berkomentar soal pemeriksaannya.
Elisabeth ketika ditemui di tahanan, mengenakan celana pendek dan baju tidur putih. Elisabeth memegang sebuah buku renungan rohani "Ada ibadah sedikit," tuturnya dari balik jeruji.
Ketua LSM Swara Parangpuang (Swapar) Sulut, Vivi George, meminta aparat hukum menghukum seberat-beratnya pelaku jika terbukti melakukan malpraktek aborsi ataupun jual-beli anak. "Harus dihukum seberat-beratnya. Hukum harus ditegakkan pada siapapun kalau itu terbukti agar menjadi pembelajaran bahwa kalau tidak diatur regulasi bisa menjamur juga malapraktek," ungkapnya.
Dikatakan Vivi lembaran negara Undang-Undang kesehatan no 23 pasal 15 diharapkan diamandemen untuk bisa melindungi profesi dokter yang berkompeten dan bisa menolong perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. "Aborsi sangat beresiko bagi perempuan apalagi kalau usia kandungannya sudah diatas tiga bulan keatas. Aborsi aman kalau dilakukan oleh dokter ahli kandungan di bawah 12 minggu dengan alasan kehamilan tidak diinginkan perempuan mis pemerkosàan hingga faktor psikis," katanya.
"Intinya dalam kasus seperti ini serahkan ke pihak aparat nanti kalau cukup bukti, kita kan negara hukum, tapi skali lagi yang berhak lakukan itu dokter ahli yang dilindungi negara bukan dokter umum (seperti terperiksa)," urainya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sulut, Aditya Anugerah Moha Sked, mengatakan, sebagai anggota komisi 9 DPR RI yang membidangi kesehatan, pihaknya mengecam praktik abosi di klinik milik dr Elisabeth. "Saya selaku anggota komisi 9 membidangi kesehatan, mengecam dan mengutuk keras tindakan ini," ujarnya.
Dikatakan, praktek aborsi yang dilakukan di klinik tersebut, jika terdapat dan apabila terbukti itu dilakukan secara sistematis dan melibatkan tenaga medis tentu itu merupakan tindakan d iluar etika dan kewajaran. "Apalagi ada sumpah dokter," kata Aditya.
Mengenai kasus aborsi, terangnya, dari statistik internasional pada tahun 1999, setiap tahun terdapat sekitar 210 juta ibu yang hamil di seluruh dunia. Dari angka tersebut, 46 juta di antaranya melakukan aborsi dan hampir setengahnya melalui cara-cara yang tidak aman. Akibatnya, terdapat 70 ribu kematian ibu akibat melakukan aborsi tidak aman setiap tahunnya.
"Sementara empat juta lainnya mengalami kesakitan. Indonesia merupakan satu diantara negara yang melarang praktek aborsi. Hal ini ditegaskan dalam UU Kesehatan No 23 tahun 1991. Bahkan KUHP dengan tegas melarang tindakan aborsi apapun alasannya," ucap Moha
Dikatakan, Indonesia tercatat sebagai negara penyumbang angka kematian ibu saat bersalin, tertinggi di Asia Tenggara. Dari 100 ribu angka kelahiran, 307 orang ibu meninggal akibat aborsi. "Di Indonesia ada 1,5 juta ibu yang menjalani aborsi yang tidak aman," jelasnya.
Ketua Umum Komda Perlindungan Anak Sulut. Arianthy Baramuli Putri menyesalkan adanya praktek jual-beli anak dan aborsi. "Pelakunya harus diproses sesuai hukum yang ada. Jangan ada kompromi jika terbukti melakukan kejahatan seperti ini," ungkap Arianthy.