Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Pijit di Kamar Bikin Nenek Nggak Bisa Ngomong, Seharian Tak Mandi Endingnya Dipenjara

Sesampai dalam kamar saat memijat korban, kemudian BK melakukan perbuatan senonoh tersebut. HJ tidak bisa berucap apa pun.

Editor: Indry Panigoro
IST
ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pijit di kamar bikin nenek nggak bisa ngomong, seharian tak mandi endingnya dipenjara.

Seorang nenek  untuk sementara tak mengeluarkan suara saat dipijit oleh seorang pemuda berusia 32 tahun.

Nenek itu berinisial HJ berusia 74 tahun.

Pria berinisial BK (32) yang merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditetapkan tersangka.

Adapun BK dituduh melakukan hal tak senonoh kepada nenek janda di Kecamatan Baktiya Aceh Utara.

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Baktiya.

Pria itu ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019).

BK sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com, Senin (29/7) menyebutkan, pada Rabu (24/7/2019) siang, BK bersama istrinya melintasi depan rumah nenek HJ.

Baca: Perkosa Anak Kandung Berusia 15 Tahun, Ayah Bejat Dilapor Istri ke Polisi

Baca: Wanita 30 Tahun Gigit Kelamin Pria yang Mau Memperkosa hingga Lidah Pemerkosa Putus Digigit Dokter

Baca: Sebut Perempuan Layak Diperkosa, Seorang Dokter di Sebuah Rumah Sakit Dipecat

Ia menggunakan sepeda motor.

Lalu HJ menegur istri BK karena sudah kenal sebelumnya.

Kemudian tersangka menghentikan sepeda motornya.

“HJ menceritakan, dirinya sedang sakit di bagian perutnya. Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya, karena ia memiliki pengalaman dan sering mengobati anak-anak,” ujar Kapolsek Baktiya.

Saat itu, kata Kapolsek Baktiya, HJ sedang memetik pepaya depan rumahnya.

Lalu BK meminta nenek tersebut mandi untuk dapat diobati.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved