Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

VIRAL, Pria Tembak 5 Kucing dan Posting di Media Sosial, Ancaman Hukumannya Seperti Ini

Media Sosial dihebohkan dengan postingan hasil buruan kucing yang sudah ditembak. Sekitar lima kucing dijejerakan dan di posting ke media sosial

Editor: Rhendi Umar
Instagram @Jejak_Pendaki
Seorang pria dengan keji menembaki kucing dan diunggah ke media sosial 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Media Sosial ( Medsos) dihebohkan dengan postingan hasil buruan kucing yang sudah ditembaknya.

Sekitar lima kucing dijejerakan dan difoto yang kemudian di unggah di akun Facebooknya.

Foto-foto tersebut kemudian viral disebarkan oleh akun Instagram komunitas pecinta gunung @jejak_pendaki pada Minggu (28/7/2019).

Dalam unggahan pria yang diketahui bernama Tio Gerungan itu dia menyebut kucing-kucing tersebut sebagai hasil buruannya.

Terlihat dalam unggahan tersebut beberapa kucing dan ayam tewas tertembak. Foto senjata juga dipampangkan dalam unggahannya.

Saat Wartakotalive.com mampir ke akun Facebooknya, sudah banyak netter yang menyerang dan mengecamnya atas kelakuannya menembaki kucing.

Mereka mengecam aksi pria tersebut lewat kolom-kolom komentar.

Namun unggahan pria tersebut sudah dihapus oleh yang bersangkutan.

“Percuma gan lu udah apus tuh postingan :V udah banyak yang share dan ss emang enak lu diserang netijen,” tulis salah seorang netter di kolom komentar unggahan lainnya.

BERITA TERPOPULER: Tersinggung Ucapan Billy Syahputra, Tessa Mariska Ngamuk, Singgung Almarhum Olga?

BERITA TERPOPULER: ZODIAK Hari Ini Minggu 28 Juli 2019, Scorpio Akan kehilangan Kesempatan

BERITA TERPOPULER: Kakak Kandung Setubuhi Adiknya Hingga Miliki 2 Anak: Saya Tidak Mampu Lagi Menahan Nafsu

Dari alamat Facebooknya, pria tersebut berasal dari Tomohon, Sulawesi Utara.

Sebenarnya penyiksaan terhadap hewan sudah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tepatnya pasal 302 KUHP.

Adapun isi pasal tersebut ialah:

“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

1.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

2.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved