Kasus Korupsi
Terancam Hukuman Mati, Bupati Ini Masih Tetap Tersenyum, Mengelak Minta Duit Rp 250 Juta
Tamzil mengaku tidak pernah menerima uang dari Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengelak telah melakukan jual-beli jabatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) telah menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Tamzil mengaku tidak pernah menerima uang dari Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Akhmad Sofyan.
"Saya mengikuti proses hukum yang ada, yang jelas, dana itu tidak ada di saya," kata Tamzil saat meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (27/7/2019).
Tamzil juga mengaku tidak pernah meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada staf khususnya, Agus Soeranto, untuk melunasi cicilan mobilnya.
• Baca: Pedagang Minuman di Bibir Kawah Ini Turun Paling Terakhir Saat Gunung Tangkuban Parahu Meletus
Baca: KABAR TERBARU, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi Brigadir Rangga Tianto Awalnya Sebagai Korban
Follow akun instagram Tribun Manado:
Ia pun merasa dirinya telah dijebak oleh Soeranto. "Itu staf khusus saya, saya enggak perintah. Ya mungkin begitu (saya dijebak), kira-kira begitu," ujar Tamzil.
Saat ditanya mengenai rekam jejaknya yang dua kali terjerat kasus korupsi, Tamzil menjawab santai.
Menurut dia, dia tidak merugikan negara dalam dua kasus tersebut.
"Yang pertama itu kan saya ini saya tidak ada kerugian negara, ini karena hanya salah prosedur. Yang ini (yang kedua) saya tidak pegang uangnya," kata Tamzil.
Senyum Tamzil tampak merekah selama ditanya awak media saat ia meninggalkan Gedung KPK.
Situasi berbeda terlihat ketika Soeranti dan Sofyan meninggalkan Gedung KPK, keduanya memilih bungkaM dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Seperti diketahui, Tamzil, Soeranto, dan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil.
Soeranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karier Sofyan akan diperlancar.