Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Polisi Tembak Polisi Berawal Tolak Bebaskan Pelaku Tawuran hingga Warga Dengar Letusan Berulang Kali

Argo Yuwono menceritakan peristiwa bermula saat Bripka RE menangkap seorang pelaku tawuran berinisial FZ ke Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7/2019)

Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.COM
Personel kepolisian membawa jenazah Bripka Rahmat Effendy untuk dimakamkan di Rumah Duka Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). Bripka Rahmat Effendy tewas setelah ditembak sesama anggota polisi Bripda RT di Polsek Cimanggis Depok 

TRBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa polisi tembak polisi dilakukan Brigadir Rangga Tianto (RT) (32) kepada Brigadir Kepala (Bripka) Rahmat Effendy (RE) (41) membuat heboh warga.

Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

Atas kejadian polisi tembak polisi ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramonon menganggap sebagai musibah di institusi Polri khususnya Polda Metro Jaya.

Akibat insiden itu, Bripka Rahmat Effendy meninggal dunia.

Berikut sejumlah fakta yang telah TribunWow.com rangkum dari kronologi, penuturan saksi hingga sosok Bripka RE.

Baca: Polisi Tembak Polisi, Ahli Psikologi Forensik Bahas Soal Narkoba: Agresivitas Berlipat Ganda

Baca: KRONOLOGI LENGKAP Polisi Tembak Polisi, Berawal dari Tawuran hingga 7 Peluru Bersarang di Tubuh

Baca: Sebelum Tewas Ditembak Sesama Polisi, Bripka Rahmat Ternyata Bilang 7 Kata yang Diawali Tolong

1. Kronologi Polisi Tembak Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan kronologi dan alasan Brigadir RT nekat menembak rekannya sendiri, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Argo Yuwono menceritakan peristiwa bermula saat Bripka RE menangkap seorang pelaku tawuran berinisial FZ ke Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

Bripka RE bermaksud menyerahkan FZ ke bagian SPK Polsek Cimanggis yang diterima langsung oleh Kepala SPK 1 Ipda Adhi Bowo Saputro.

Orangtua FZ lalu datang dengan didampingi dua orang polisi yakni Brigadir RT dan Brigadir R.

Diketahui orangtua pelaku tawauran FZ berinisial Z (46) dan Brigadir RT sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.

"Awalnya Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis. Lalu, orangtua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R," ujar Argo Yuwono.

Kedatangan Brigadir RT dan Brigadir R meminta agar FZ dilepaskan dan dilakukan pembinaan oleh orangtuanya.

"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

2. Brigadir RT Emosi dan Melepas Tembakan

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved