Polisi Tembak Polisi
Polisi Tembak Polisi Berawal Tolak Bebaskan Pelaku Tawuran hingga Warga Dengar Letusan Berulang Kali
Argo Yuwono menceritakan peristiwa bermula saat Bripka RE menangkap seorang pelaku tawuran berinisial FZ ke Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7/2019)
Disebutkannya, Brigadir RT terpancing emosinya karena Bripka RE menolak permintaannya dengan nada bicara tinggi.
"Proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya," jawab Bripka RE dengan suara tinggi kepada Brigadir RT seperti tersebut dalam laporan, dikutip TribunWow.com dari WartaKotalive.com.
Brigadir RT pun menuju ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis dan mengambil sebuah senjata api jenis HS-9.
HS-9 adalah senapan genggam semi otomatis kaliber 9 milimeter yang merupakan senjata standar anggota Polri.

3. Bripka RE Tewas dengan Luka Tembak
Aksi penembakan pun terjadi, Brigadir RT menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali.
"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo Yuwono.
Bripka RE yang merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok itu pun meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Diketahui ada saksi dalam peristiwa itu yakni KSPK 1 Ipda Adhi Bowo Saputro Zulkarnaen, yang merupakan warga Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos, Depok.
4. Suasana Penambakan dan Kesaksian Warga
Dikutip TibunWow.com dari saluran YouTube Kompas TV, Kamis (25/7/2019), terlihat suasana Polsek Cimanggis setelah kejadian dijaga ketat oleh petugas.
Tampak juga sejumlah petugas berlalu lalang untuk melihat lokasi.
Seorang saksi yakni warga setempat bernama Yudi mengaku mendengar suara letusan.
Ia mendengar ada suara letusan sebanyak 4 kali.
Yudi juga menuturkan dia tak mendengar apapun selain suara letusan.
"Saya lagi ngumpul saja di sini," papar Yudi.