DKI Jakarta
Anies Termakan Kata Sendiri, Dulu Kritik Kebijakan Ahok soal IMB, Sekarang Diterapkan Atasi Masalah
Sikap Anies Baswedan terapkan kebijakan Ahok pun dipertanyakan oleh pembawa acara Wahyu Muryadi atau Om Way.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anies Baswedan buka suara soal penggunaan Pergub DKI Jakarta soal aturan IMB yang dibuat pendahulunya Ahok BTP sebagai Gubernur Jakarta.
Diketahui sebelumnya, Anies pernah mengkritik kebijakan Ahok tersebut soal izin mendirikan bangunan.
Atas hal itu, Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan termakan kata sendiri, yang dulunya keberatan soal aturan Pergub 206 tahun 2016 tentang rancangan tata kota.
Namun, Anies memberikan alasan atas penerapan kebijakan itu.
Berikut pengakuan Anies Baswedan terapkan kebijakan Ahok terkait polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ternyata, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerapkan kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Diketahui, saat ini Anies Baswedan terapkan kebijakan Pergub soal IMB di zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias BTP alias Ahok.
Sikap Anies Baswedan terapkan kebijakan Ahok pun dipertanyakan oleh pembawa acara Wahyu Muryadi atau Om Way.
Om Way mempertanyakan bagaimana bisa dulu Anies Baswedan mengkritik kebijakan Ahok soal IMB dan kini malah memakainya.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut diungkapkan dalam tayangan 'E-Talkshow' unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat (26/7/2019).
Awalnya, Anies Baswedan menjelaskan seputar bangunan di Jakarta tanpa IMB yang sebagian dibongkar dan sebagian dibiarkan saja.
Anies Baswedan menyebut bangunan yang dibongkar adalah bangunan yang melanggar tata kota, meski bangunan itu punya IMB.
"Kalau bangunan melanggar tata kota, misalnya satu tempat hanya boleh membangun dua lantai, terus dia membangun empat lantai, maka dibongkar dua lantainya dikembalikan menjadi dua lantai," terangnya.

Sementara itu, bagi bangunan yang menaati tata kota namun tak punya IMB maka akan dikenakan denda.
"Tapi kalau dia membangun dua lantai, tapi tidak punya izin, maka bentuknya denda. Karena dia mengikuti rencana tata kota, bukan melanggar rencana tata kota," lanjutnya.