Politik
Permintaan Amien Rais Pembagian Kekuasaan 55:45 sebagai Syarat Rekonsiliasi, Dibantah Ketua Umum PAN
Pernyataan Zulkifli ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang mengungkapkan syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Zulkifli Hasan menanggapi secara tegas syarat yang diminta Amien Rais untuk rekonsiliasi.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, dukungan kepada pemerintahan baru Joko Widodo-Ma'ruf Amin semestinya tidak harus mengajukan syarat terlebih dahulu.
Sebab, Jokowi-Ma'ruf merupakan presiden dan wakil presiden terpilih.
Keterpilihan itu merupakan bentuk kedaulatan rakyat Indonesia kepada keduanya untuk memimpin Indonesia lima tahun ke depan.
"(Seharusnya) enggak pakai syarat-syarat. Ingat, yang berdaulat itu rakyat. Rakyat itu yang sudah memberikan kedaulatan kepada presiden terpilih.
Siapa yang berdaulat? Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," ujar Zulkifli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Pernyataan Zulkifli ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang mengungkapkan syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.
Selain rekonsiliasi bisa dicapai atas kesamaan visi misi, Amien diketahui juga menyinggung pembagian porsi 55:45 di pemerintahan.
Zulkifli melanjutkan, sebagai kepala negara terpilih, Jokowi memiliki hak prerogatif dalam memilih siapa yang akan duduk di kabinetnya.
Apabila PAN nanti memutuskan bergabung ke koalisi partai politik pendukung pemerintah, Zulkifli juga menegaskan partainya tidak akan mengajukan syarat apa pun kepada Jokowi-Ma'ruf.
"Oleh karena itu, kami enggak pakai syarat-syarat. Kami mendukung agar Pak Jokowi sukses memimpin Indonesia," lanjut dia.
Baca: 2 Kesalahan Fatal Ini yang Bikin Ahok Tolak Berhubungan dengan Veronica Tan
Baca: Ahok Cekcok Hebat dengan Putrinya karena Bela Veronica Tan, Nathania Purnama: Papa Kenapa Nikah
Baca: Jepang Raih 2 Gelar, Marcus/Kevin Dapat Pujian dari Pelatih Ganda Putra China
Diberitakan, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan, yang dimaksud senior partainya Amien Rais tentang pembagian porsi 55:45 adalah kursi di pemerintahan.
Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.