Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tersangka Kasus Narkoba Ini Manfaatkan Persidangan Dirinya untuk Selundupkan Narkoba

Ia mendapat laporan dari seseorang bahwa AP diduga menyelundupkan sabu saat kembali dari sidang di PN Malili.

Editor:
Istimewa
ilustrasi-sabu-sabu_ 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahanan titipan berinisial AP (30), warga Burau Kabupaten Luwu Timur, sudah 2 bulan mendekam dalam Rutan Masamba karena kasus narkoba dan tengah jalani sidang.

Namun ternyata, jadwal persidangan ia gunakan untuk mendapatkan narkoba untuk kemudian disleundukan ke dalam rutan.

Hal itu diketahui saat Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok oleh tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Malili, Sabtu (20/7/2019).

Kepala Rutan Masamba Wahyudi Efendi mengatakan, ia mendapat laporan dari seseorang bahwa AP diduga menyelundupkan sabu saat kembali dari sidang di PN Malili.

"Setelah mendengar informasi, kami lakukan pencarian sejak Jumat (19/7/2019) kemarin, namun baru hari ini kami temukan," kata Efendi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu 920/7/2019).

"Pelaku membuang di depan kamar saat petugas rutan melaksanakan kontrol, saat dimintai keterangan pelaku mengaku mendapatkan sabu dari temannya saat dibesuk di pengadilan," imbuhnya.

Pelaku mengaku membawa sabu setelah kembali dari persidangan di PN Malili, Kamis (18/7/2019) malam, sekitar pukul 22.00 WITA dengan menyembunyikan di balik pakaian dalamnya untuk mengecoh petugas rutan.

"Diduga selama dua bulan terakhir ini, pelaku yang juga terjerat kasus narkoba sudah mempelajari situasi di rutan," ucap Efendi.

Diakui Efendi, petugas Rutan Masamba yang berjaga malam terbatas, sedangkan tahanan yang menjalani sidang di PN Malili antara 10 hingga 20 orang.

"Selain kurang personel, pemeriksaan masih dilakukan secara manual karena di Rutan Masamba belum memiliki alat x-ray seperti yang dimiliki oleh lapas lainnya," ujarnya.

Dengan adanya temuan tersebut, pemeriksaan di pintu utama Rutan Masamba bakal diperketat, khususnya tahanan yang kembali dari persidangan. Saat ini, penghuni Rutan Masamba mencapai 340 orang, padahal kapasitas hanya 221 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selundupkan Sabu Usai Disidang, Tahanan Titipan Rutan Masamba Diamankan Petugas", https://regional.kompas.com/read/2019/07/20/16554181/selundupkan-sabu-usai-disidang-tahanan-titipan-rutan-masamba-diamankan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved