Komando Operasi Khusus
Pasukan Khusus Dari Tiga Matra Dibentuk Jokowi, Tujuannya Untuk Ini
Dipandang perlu, pemerintah membentuk Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus) dari matra darat, laut, dan udara yang bercirikan k
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dipandang perlu, pemerintah membentuk Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus) dari matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.
Pasukan khusus tersebut dibentuk bertujuan untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia,
Berdasarkan pertimbangan tersebut pada 3 Juli 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Baca: Kenali dan Waspadai Obsessive Compulsive Disorder atau OCD, Ini 5 Tanda Kamu Mengidap Penyakit Itu
Baca: Mantan Suami Akhirnya Dapat Izin Bertemu Bilqis, Ayu Ting Ting Beri Persyaratan
Baca: Inilah Aplikasi Wajah Tua Selain FaceApp, Bisa Download Disini
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 19 Juli 2019: Sagitarius Bahagia, Capricorn Penuh Penyesalan
Baca: Pengacara Pukul Hakim saat Sidang, Kuasa Hukum Tergugat Ditangkap Polisi, Ini Sengketa Perkaranya
Dilansir dari laman Setkab, Kamis (18/7), Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:
a. unsur pimpinan: Panglima TNI.
b. unsur pembantu pimpinan: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Pimpinan TNI; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorian TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
c. unsur pelayanan: 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 3. Sekretariat Umum TNI; dan 4. Detasemen Markas Besar TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat, meliputi:
1. Sekolah Staf dan Komando TNI;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;
3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI;
5. Pasukan Pengamanan Presiden;
6. Badan Pembinaan Hukum TNI;
7. Pusat Penerangan TNI;
8. Pusat Kesehatan TNI;