Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Ruang Sidang

Desrizal Chaniago, Pengacara Yang Menganiaya Hakim Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Desrizal Chaniago secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Desrizal adalah pengacara Tomy Winata yang menganiaya hakim Pengadilan

(KOMPAS.com/WALDA MARISON)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Desrizal Chaniago secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Desrizal adalah pengacara Tomy Winata yang menganiaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapannya dilakukan tadi siang.

"Siang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).

Kendati demikian, Argo tak merinci lebih lanjut terkait pemeriksaan pengacara yang menangani kasus gugatan perdata Tomy Winata itu. Ia menyebut, kasus tersebut tengah ditangani Polres Jakarta Pusat.

Baca: Dinas Perhubungan Tak Yakin Capai Target PAD Tahun Ini, Penyebabnya Karena Aturan

Baca: Akhir Akan Datang - Serial TV Marvel Agents of SHIELD Dikabarkan Tamat di Season 7, Ini Alasannya

Baca: Penampilan Millendaru Makin Mirip Ashanty, Akui Habiskan Puluhan Juta Hanya untuk Implan Dada

Baca: KICK OFF: Sulut United vs Martapura FC, Herkis Pertahankan Winning Team

"Ditangani Polres Jakarta Pusat," ujar Argo.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis sore, ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membacakan pertimbangan putusan.

Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.

Baca: 8 Hari Lagi Penyelesaian TGR, Rp 400 Juta Belum Dikembalikan, Ini yang Terjadi Jika Waktu Habis

Baca: Gempa Megathrust 8,8 SR dan Tsunami 20 Meter Intai Pantai Selatan Jawa & Bali, Ini Penjelasan Pakar

Baca: Sudah Memiliki Empat Mobil, Erwin Butuhkan Fasilitas Ini, Personel Damkar Berisiko Kesetrum

Baca: Sebelum Pergi ke Kebun, Pasutri yang Hanyut Sampaikan Hal Ini Kepada Tetangga

Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.

Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian.

Desrizal juga telah dibawa ke polisi.

Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.

Hakim HS mengaku mengalami luka memar dan rasa sakit pada kening sebelah kiri akibat penganiayaan yang dilakukan pengacara tersebut.

Terjadi di Ruang Sidang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved