Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Pemuda (19) Ajak Pacar Beradegan Dewasa dengan Teman Lelakinya, Berbagi Kepuasan di Sebuah Gubuk

"Kamu berbagi kepuasan?"tanya Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Selasa (16/7/2019)

Editor: Frandi Piring
Net/Ilustrasi
Ilustrasi Gambar - 1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - JP (19) ajak pacar berhubungan layak sensor dengan teman sendiri di sebuah gubuk.     

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jaya Permana (19) mengaku ingin berbagi kepuasan dengan mengajak kekasihnya disetubuhi temannya.

Jaya awalnya mengajak pacarnya, NMY (16) untuk bertemu di sebuah gubuk kosong di daerah Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan pada 16 Juni 2019 lalu.

Ternyata Jaya tidak sendiri melainkan ditemani temannya, Syahbandi alias Dimas (22).  

Jaya kemudian membujuk NMY untuk disetubuhi oleh Dimas di gubuk kosong itu.  

"Kamu berbagi kepuasan?" tanya Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Selasa  (16/7/2019).

Jaya yang sudah mengenakan seragam oranye tahanan Polres pun mengangguk.  

Para Pelaku pencabulan - Ajak pacar berbagi kepuasan dengan teman
Para Pelaku pencabulan - Ajak pacar berbagi kepuasan dengan teman (Wartakotalive.com/Zaki Ari Setiawan)

Baca: Dua PNS yang Sudah Beristri dan Bersuami Bikin Video Mesum Berdurasi 210 Detik

Baca: Ada PNS Sembunyi di Dalam Ambulans Saat Apel Korpri Dilaksanakan, Pejabat Ini Abadikan Momen Itu

Baca: 6 Kasus Cabul Anak di Bawah Umur Ditangani PPKBP3A, Ada Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak Kembarnya

Tersangka juga mengangguk ketika ditanya apakah sudah memiliki niat dari awal untuk merelakan kekasihnya disetubuhi orang lain.

NMY diketahui dibujuk dan diintimidasi untuk melakukan hubungan badan dengan teman tersangka hingga Syahbandi ejakulasi.

"Berdasarkan keterangan korban, yang pertama melakukan adalah Syahbandi, baru setelah itu pacar korban, Jaya Permana," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan.

Kini kedua tersangka terancam Pasal Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kasus lain:

Dua Oknum Polisi Gadungan Cabuli Gadis di Kebun Mangga

Dua Pria menyamar jadi Polisi dan diduga melakukan kasus pencabulan. 

Mengaku sebagai anggota kepolisian dan korban dibohongi akan dibawa ke kantor Polisi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved