Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seperlima Kredit Fintech Wajib ke Sektor Produktif

Minat financial technology (fintech) lending beroperasi di negeri ini terbilang tinggi. Sedikitnya ada 106 fintech yang hingga kini

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
fortinet.com
ilustrasi fintech 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Minat financial technology (fintech) lending beroperasi di negeri ini terbilang tinggi. Sedikitnya ada 106 fintech yang hingga kini masih mengikuti proses untuk mendapat cap berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, salah satu syarat yang harus dipenuhi fintech untuk mendapatkan lisensi dari OJK adalah menyalurkan pinjaman yang bersifat produktif ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM). Porsi penyaluran jenis itu harus setara 20% dari total pembiayaan.

Baca: Jokowi-Prabowo Rekonsiliasi: Simak Pergerakan Rupiah

"Penyelenggara diwajibkan minimal dapat menunjukkan keandalan teknologi algoritma mereka dengan menunjukkan porsi olahan database minimal 20% berasal dari sektor produktif. Dilihat pada sepanjang masa uji coba sampai dengan satu tahun periode usia maksimal pendaftaran," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi.

Hal ini merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian kelayakan teknologi algoritma fintech lending pada saat pengajuan perizinan. Artinya bila pemain P2P lending belum menyalurkan pinjaman 20% ke sektor produktif yang menyasar UMKM maka regulator tidak akan mengeluarkan izin usaha.

OJK ingin mendorong fintech untuk terus aktif dalam menyalurkan kredit produktif demi meningkatkan kualitas distribusi dan keseimbangan kesejahteraan perekonomian masyarakat.

Saat ini, baru ada tujuh fintech lending yang mendapatkan izin dari OJK. Ketujuh fintech itu adalah Tokomodal, UangTeman, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kita dan KIMO.

Baca: Jumlah Warga Miskin Turun: Ini Penjelasan BPS

Peluang pasar

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyebut syarat dari OJK ini sebagai sesuatu yang positif bagi industri fintech. Bagi fintech lending, sektor produktif merupakan pasar yang potensial untuk digarap.

AFPI mencatat terdapat kebutuhan pembiayaan produktif bagi UMKM hingga mencapai Rp 1.600 triliun setiap tahun yang bisa dipenuhi lembaga keuangan konvensional cuma Rp 600 triliun tiap tahun. "Jadi bukan cuma karena didorong oleh persyaratan OJK," ujar Tumbur.

Data Fintech Lending P2P per Mei 2019
Jumlah pemain: 113 fintech (tujuh di antaranya sudah mengantongi izin dari OJK)

2016

 
2017

 
2018

 
Maret '19

 
April '19

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved