Pimpinan DPR Divonis 6 Tahun: Ini Sanksi Politik buat Taufik Kurniawan
Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan atau Takur, divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, SEMARANG - Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan atau Takur, divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan, karena terbukti menerima suap atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dilarang menduduki jabatan publik selama tiga tahun.
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).
Baca: Tiga Partai Politik Berpeluang Usung Calon di Pilkada 2020
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana," kata hakim ketua, Antonius Widijantono, saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Taufik Kurniawan terbukti menerima suap berupa fee atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari APBN-Perubahan tahun 2016 dan 2017. Oleh karenanya, majelis hakim juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara dari suap yang diterimanya sebesar Rp 4.240.000.000.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu delapan tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa Taufik Kurniawan selaku anggota dan pimpinan DPR terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar.
Rinciannya, Taufik menerima fee sebesar Rp 3,65 miliar atas pengurusan pengajuan DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN Tahun 2016 sebesar Rp 100 miliar.
Selanjutnya, pimpinan DPR asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII (Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen) itu menerima fee sebesar Rp 1,2 miliar atas pengurusan pengajuan DAK untuk Kabupaten Purbalingga dalam APBN-Perubahan Tahun 2017 sebesar Rp 40 miliar.
Baca: Ini Alasan Bank-bank Kini Sibuk Tutup Kantor-kantor Cabangnya, Jumlah Karyawan pun Berkurang
Pemberian uang berasal dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi. Namun, penyerahakan dilakukan kepada terdakwa melalui orang suruhan kedua kepala daerah tersebut, yakni Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto. "Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," kata Antonius.
Sebelum pemberian suap, antara terdakwa dengan para pihak telah melakukan pertemuan di berbagai tempat. Di antaranya di KFC Jalan Sultan Agung, Hotel Gumaya, Pendopo Purbalingga, dan rumah seseorang di Wanareja, Banjarnegara. Selain itu, terjadi permintaan fee sebesar 5 persen dari total kepengurusan DAK yang diajukan.
Taufik Kurnniawan selaku penyelenggara negara terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menanggapi putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum menyatakan apakah akan mengajukan banding.
Atas vonis ini, baik terdakwa Taufik Kurniawan maupun tim jaksa dari KPK menyatakan masih pikir-pikir dalam tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak.
Jadi Pelajaran
KPK berharap penjatuhan hukuman pencabutan hak politik pimpinan DPR Taufik Kurniawan menjadi pelajaran bagi anggota legislatif dan pejabat lainnya untuk tidak melakukan korupsi. "Kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi, apalagi hak politiknya juga dicabut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Baca: Pengucapan Syukur di Minsel Aman, Lancar dan Kondusif, Ini Ungkapan Syukur Kapolres Minsel