Berita Artis
Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Ternyata Ada Tiga Kasus yang Dilaporkan Dipo Latief
Penetapan status tersangka kepada Nikita Mirzani turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penetapan status tersangka kepada Nikita Mirzani turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.
Nikita Mirzani dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan karena kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Nikita Mirzani dilaporkan oleh suaminya, Dipo Latief.
"Ya benar (Nikita Mirzani sudah jadi tersangka)," tulis Andi via pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Minggu (14/7/2019).
Meski begitu tak ada informasi lengkap yang dituturkan Andi Sanjaya.
"Detailnya besok ya," ujarnya.
Namun ternyata Nikita Mirzani dilapokan dalam tiga perkara.
Diketahui sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita tiga kasus yaitu penganiayaan, penggelapan, dan ITE di akhir tahun 2018 lalu, dikutip dari Tribunnews.com, 4 Oktober 2018.
Baca: Remaja Ajaib Top Scorer Piala Dunia Rhian Brewster Bikin Gol Lagi di Uji Coba Pra Musim Liverpool
Baca: Lakukan KDRT, Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Tulis Soal Hal Terbaik yang Pernah Terjadi Pada Saya
Baca: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka
Dipo Latief membuat laporan ke pihak kepolisian, karena merasa diduga mendapatkan perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamutuan, ketika ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
"Saat ini kami menangani laporan dari Saudara Dipo Latief ada dua laporan ya, pertama terkait penganiayaan atau KDRT. Kedua, penggelapan barang," ungkap AKBP Stefanus Tamutuan.
Apabila tuduhan ini terbukti dan ditetapkan terdakwa, Nikita dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pasal KDRT dalam keterangannya menjelaskan bahwa jika seseorang terbukti bersalah, maka hukuman maksimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara.
Namun hal itu belum jelas dan tergantung hasil persidangan dan keputusan hakim.
Pelaporan ini dilakukan oleh Dipo Latief di akhir tahun 2018 lalu, dikutip dari Tribunnews.com, 4 Oktober 2018.