Berita Seleb
Polisi Ungkap Modus 3 Tersangka Kasus Ikan Asin, Rekaman Percakapan Berdurasi 32,6 Menit Jadi Bukti
Rekaman berdurasi 32,6 menit menjadi alat bukti kuat bagi polisi untuk menetapkan Galih Ginajar, Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka dalam kas
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengungkap modus tiga tersangka kasus ikan asin.
Rekaman percakapan berdurasi 32,6 menit menjadi alat bukti polisi.
Ketiga tersangka kasus 'ikan asin' tersebut saat ini sudah ditahan oleh aparat kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Penetapan tersangka kepada Galih Ginajar, Pablo Benua dan Rey Utami dalam kasus 'ikan asin' rupanya tak sembarangan.
Bahkan, rekaman berdurasi 32,6 menit menjadi alat bukti kuat bagi polisi untuk menetapkan Galih Ginajar, Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka dalam kasus 'ikan asin'
Kini Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dikenai pasal berlapis setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten asusila dalam video ikan asin.
"Kemudian untuk pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 1, kemudian Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 kemudian kita kenakan Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-undnag ITE dan kita kenakan Undang-undang KUHP juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). "Ancamannya 6 tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dikutip dari Kompas.com.
Baca: Galih Ginanjar Menangis Ingat Anaknya, Mengaku Kumpulkan Oleh-oleh Dari Luar Negeri
Baca: Polisi Geledah Rumah Pablo Benua dan Rey Utami, Temukan Konten Terindikasi Pornografi dan Asusila
Baca: Sebelumnya Dititipkan ke Tetangga, Ayah Rey Utami akan Rawat Cucunya, Ngaku Sesali Kasus Ikan Asin
Kombes Pol Argo Yuwono juga menerangkan, modus para tersangka dalam membuat video tersebut.
Perwira polisi berpangkat melati tiga ini mengatakan, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.
"Jadi untuk peran mereka masing-masing bahwa untuk saudara tersangka Pablo itu adalah perannya pemilik akun YouTube, channel official Rey Utami dan Benua Channel," kata Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Kemudian untuk Rey Utami sendiri itu juga pemilik channel, utamirey87.gmail.com dan didaftarkan dengan nomor HP-nya dia," imbuh Argo.
Ia menegaskan, penyidik memiliki bukti rekaman percakapan berdurasi 32 menit 6 detik yang menjadi alat bukti kuat bagi kepolisian untuk melakukan langkah hukum.
"Untuk kasus ini juga modus operandinya tersangka GG (Galih Ginanjar) dan tersangka Rey Utami melakukan suatu wawancara, kemudian direkam dan diedit secara sadar dan di-upload di channel YouTube official Rey & Benua Channel. Durasinya 32,6 menit," katanya menambahkan.

Untuk Galih Ginanjar, lanjut Argo, ia berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik Fairuz.
"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ungkap Argo Yuwono.