Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT Gubernur Kepri

OTT di Kepri, KPK Tangkap Gubernur, Diduga Terkait Suap Izin Lokasi Rencana Reklamasi

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019).

Editor:
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019).

Pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Rabu siang, tim KPK menyita barang bukti uang senilai 6 ribu dolar Singapura.

Diduga uang tersebut bukan transaksi yang pertama.

"Diamankan uang SGD6 ribu. KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain."

Demikian Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

BERITA TERPOPULER:

Baca: Ini Pebulu Tangkis Indonesia yang Terciduk Beri Selamat ke Si Cantik Gronya Somerville, Bukan Kevin

Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya

Baca: News Analysis Ferry Liando - Jika Tak Adili Rizieq, Negara Harus Minta Maaf ke Vanesha Angel

TONTON JUGA:

Selain Nurdin, tim KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemprov Kepri.

Saat ini semua pihak yang diamankan berada di Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan awal.

"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala Daerah, Kepala Dinas di bidang kelautan, Kepala Bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta," bebernya.

Terkait praktik rasuah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut terkait suap transaksi izin lokasi rencana reklamasi.

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," ungkap Febri.

Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam, tim KPK akan melakukan kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.

Status hukum perkara dan pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK.

Operasi Tangkap Tangan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved