Gugatan ke MK
MK Gelar Sidang Gugatan Parpol di Sulut, Berikut Poin Gugatan
Agenda sidang terkait pembacaan permohonan pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) memproses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diajukan Parpol di Provinsi Sulut, Rabu (10/7/2019).
Sedikitnya 9 gugatan dilayangkan ke MK dari Parpol dan caleg. KPU sebagai termohon hadir dalam sidang pendahuluan tersebut.
Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut mengatakan, agenda sidang terkait pembacaan permohonan pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon.
Pimpinan sidang yakni I Gede Dewa Palguna didampingi Suhartoyo dan Wahihudin Adams.
MK membagi 3 panel sidang dan untuk Sulut masuk dalam Panel 3. Sidang pun digelar dalam dua sesi.
Sesi pertama dimulai sekira pukul 14.00 WIB untuk gugatan partai Berkarya (DPR RI), Garuda (DPRD Talaud), PSI (DPRD Minut), Perindo (DPRD Talaud), dan Gerindra (DPRD Sangihe).
Pada sesi ini Pemohon Partai Garuda dan Berkarya tidak hadir hingga sidang ditutup Pukul 15.00 WIB
Meidy mengatakan, PSI mempersoalkan penghitungan suara di beberapa kecamatan di Minut.
Sementara Perindo mempersoalkan selisih perolehan suara dengan PDIP di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Gerindra mengajukan gugatan terkait hasil perolehan suara internal, perbedaan hasil sebelum dan sesudah PSU di Kampung Bahu, Sangihe.
Pada sesi dua sidang mendengarkan permohonan PAN (DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Minut dan DPRD Bolmong), Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga (DPR RI), Partai Demokrat (DPRD Minsel dan Kotamobagu), dan PDIP (DPRD kota Manado)
Pada kesempatan menyampaikan permohonan, kuasa hukum PAN menarik gugatan untuk DPRD provinsi dan DPRD bolmong.
Dengan demikian gugatan PAN menyisakan lokus gugatan DPR RI dan DPRD Mimut.
Kuasa Hukum Partai Golkar juga melakukan hal serupa dengan membacakan penarikan permohonan / gugatan untuk DPR RI dengan lokus Kabupaten Minahasa Selatan.
Demokrat mengubah petitum dari sebelumnya meminta Pemungutan Suara Ulang menjadi Penghitungan Suara Ulang Untuk DPRD minsel terkait selisih perolehan suara caleg Demojrat Elsye Kontu dan Caleg Partai golkar Romi Polii.