OTT KPK
Ini Harta Kekayaan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang Ditangkap KPK
Dilihat dari situs acch.kpk.go.id, ia pertama kali membuat laporan harta ke KPK saat menjadi Bupati Karimun periode 2006-2011
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun beserta lima orang lainnya ditangkap KPK di Kepri, Rabu (10/7/2019).
Penangkapan ini atas dugaan terjadi transaksi terlarang terkait perizinan.
Nurdin termasuk taan dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) di setiap jenjang karis sebagai pejabat publik.
Dilihat dari situs acch.kpk.go.id, ia pertama kali membuat laporan harta ke KPK saat menjadi Bupati Karimun periode 2006-2011.
Terakhir kali ia menyerahkan LHKPN yakni tanggal 8 Mei 2015, saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Tercatat, total harta kekayaannya saat itu Rp 6.262.965.447.
Mayoritas hartanya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.683.119.564.
Berita Populer:
* Ketika Emosi SBY Belum Stabil, Lihat Apa yang Ia Lakukan Saat Tahlilan 40 Hari Ani Yudhoyono
* Playboy Meninggal, 40 Pacarnya Datang Melayat, Semua Syok Ketika Dokter Sebut Pria Itu Kena HIV/AIDS
* Fakta Lain Penemuan Jasad Pendaki Thoriq, Eko Wanadri Azan & Duduk 1,5 Jam Lalu Ajak Tim Balik
Terdapat 10 tanah maupun bangunan yang seluruhnya berada di Kabupaten Karimun.
Sedangkan harta bergerak yang dia miliki berupa alat transportasi senilai Rp 380 juta.
Ketua DPW Partai Nasdem Kepri itu dilaporkan memiliki mobil Honda CRV keluaran 2005 dan Honda Jazz perolehan tahun 2013.
Ia juga memiliki logam mulia senilai Rp 200 juta dan benda bergerak lainnya senilai Rp 260 juta.
Terakhir, giro dan setara kas milik Nurdin yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 739.845.883.
LHKPN tersebut menunjukkan bahwa Nurdin tak memiliki utang maupun piutang.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu malam.
Salah satu yang diamankan adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.