Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Polwan Diduga Bantu Gembong Narkoba Kabur, Jaksa Ungkap Soal Fasilitas Tahanan Asal Bayar

Mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dit Tahti Polda NTB Kompol Tuti Maryati yang diduga menerima suap dari gembong narkoba asal Prancis

Editor: Indry Panigoro
(KOMPAS.com/FITRI R)
Kompol Tuti Maryati, Terdakwa kasus duagaan suap, di Pengadulan Tipikor Mataram, Sekasa(9/7/2019). Tuti menerima suap dari sejumlah tahanan Polda NTB, termasuk Dorfin Felix, yang sempat kabur dari rumah tahanan Polda NTB. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dit Tahti Polda NTB Kompol Tuti Maryati yang diduga menerima suap dari gembong narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (43), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019).

Tuti disidang atas kasus dugaan suap sejumlah tahanan di Rutan Polda NTB, termasuk dari Dorfin, yang sempat kabur dari ruang tahanan Polda NTB pada 20 Januari 2019 silam.

Tuti tiba di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa pukul 10.40 Wita, mengunakan kemeja putih dan jilbab hitam.

Dia bahkan terus menutup wajahnya dengan tisu, saat melihat kamera wartawan, dan berusaha menghindar.

Suami Tuti, yang juga perwira Polda NTB, sempat meminta tak mengambil gambar istrinya, sambil menutup lensa kamera wartawan.

Baca: Polisi Laporkan Atasan, Diduga Penghinaan Anggota Polri berawal Aksi Penyitaan Debt Collector

Baca: DAFTAR LENGKAP Lowongan Kerja Bulan Juli, Lulusan SMA sampai S3, Berikut Persyaratan dan Posisinya

Baca: SELAMAT! Ahok & Puput Nastiti Devi Segera Punya Bayi, Kelaminnya Diungkap Pria Ini

"Sudahlah, mengerti kan, ndak usah ambil gambar, mengertilah," kata dia.

Tuti menempati ruang tahanan wanita di Pengadilan Tipikor sambil menunggu jadwal sidang.

Dia memilih menutup wajahnya dan menempel di pojok ruang tahanan.

"Ibu memang lagi tidak nyaman, dia masih labil, tapi tetap bisa menjalani sidang hari ini, maklumlah masalah yang dia hadapi berat," kata Edi Kurniadi, Kuasa Hukum Tuti.

s
Kompol Tuti Maryati, terdakwa kasus dugaan suap Dorfin Felix, WNA Francis, menjalani sidangvoeryama di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019) (kompas.com/FITRI RACHMAWATI)

Saat menuju ruang sidang, Tuti kembali menutupi wajahnya sambil berlari kecil.

Wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri.

"Media silakan mengambil gambar sebelum sidang dimulai, setelah sidang dimulai tidak ada aktivitas mengambil gambar, agar persidangan berlangsung lancar," kata Sri.

Usai persidangan, Tuti kembali menutup wajahnya dan segera memasuki mobil tahanan menuju Lapas Mataram.

Jadwal sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas kasus suap yang diterima Tuti.

Dalam dakwaannya, JPU Marollah mengatakan, Tuti diduga kuat telah menerima suap dari sejumlah tahanan di Polda NTB, bukan hanya dari Dorfin Felix.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved