Gugatan Pileg
MK Proses Gugatan Pileg, Palilingan : Jangan Dibikin Seperti 'Tong Sampah'
Pengamat Hukum Sulut, Toar Palilingan mengatakan, prinsipnya gugatan Pilpres dan Pileg itu sama.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - mahkamah Konsitusi mulai memproses gugatan perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg dan DPD.
Pengamat Hukum Sulut, Toar Palilingan mengatakan, prinsipnya gugatan Pilpres dan Pileg itu sama.
Berkaca dari pengalaman gugatan Pilprea yang diproses MK, beberapa waktu lalu, ia berharap gugatan perselisihan Pileg ini jauh lebih berkualitas
"Jangan jadikan MK kayak tong sampah , semua masalah Pemilu dilempar ke MK," kata dia.
Dalam UU Pemilu, sudah diatur domain tiap instansi.
Masalah pelanggaran adminiatrasi diproses Bawaslu, pelanggaran pidana diproses Gakumdu ke pengadilan, kemudian MK menangani perselisihan hasil.
Berkaca dari pengalaman gugatan Pilpres, publik bisa menyaksikan dan menilai sendiri apa yang disajikan pemohon gugatan.
Ketika mengajukan dalil diharapkan didukung oleh bukti absah dan valid. Baik saksi dan ahli ditampilkan benar-benar yang relevan, menguasai maslah kepemiluan.
"Jangan asumsi-asumsi menuding tanpa bukti, bilang curang tapi tidak lapor ke bawalsu sebelumnya, " ungkap dia.
Sidang pendahuluan ini sebagai awal menyampaikan pokok permohonan.
KPU Siap Hadapi
Sebanyak 9 gugatan Perselisihan Hasil Pemilu dilayangkan Peserta Pemilu di Sulut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK pun sudah menjadwalkan sidang pendahuluan memproses gugatan dari Sulut, Rabu (9/7/2019).
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, sidang pendahuluan ini nanti baru akan mendengar pokok permohonan
Nantinya baik pemohon dan termohon memasukan kelengkapan berkas misalnya perselisihan hasil Pemilu