Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Hadiri Sidang IGE UNCTAD di Jenewa Swiss

pemerintah sangat percaya pada ruang untuk perbaikan yang dimiliki General Consumers Protection Law (GCPL)

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Hadiri Sidang IGE UNCTAD di Jenewa Swiss 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Selama lebih dari 20 tahun, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia mengatur antara lain hak dan kewajiban yang dimiliki oleh konsumen dan pelaku bisnis.

Terlepas dari pentingnya instrumen ini, pemerintah sangat percaya pada ruang untuk perbaikan yang dimiliki General Consumers Protection Law (GCPL), apalagi mengingat munculnya era digital.

Kementerian Keuangan memperkirakan Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia akan meningkat dari US$ 8 miliar pada tahun 2015 menjadi US$ 27 miliar pada tahun 2018.

Namun dengan regulasi yang ada belum mengakomodir dan mengantisipasi kebutuhan PK sehingga masih kerap terjadi insiden transaksi.

Apalagi Kementerian Keuangan memperkirakan ekonomi digital akan tetap tumbuh pesat menjadi US$ 100 miliar pada tahun 2025.

Oleh karenanya pemerintah Indonesia melalui Dubes RI di UNCTAD Jenewa mengajukan diri secara sukarela untuk direview (Voluntary Peer Review/VPR) Sistem Perlindungan Konsumennya oleh tiga negara anggota yaitu India, Brazil dan Uni Eropa.

Pengajuan VPR dilakukan pada bulan Juni 2018 lalu sedangkan assessment dan review oleh Dr Pierre Horna dari UNCTAD yang didampingi Ms.

Sita Zimpel,dari GIZ dilakukan sejak tanggal 22 November 2018 s/d 28 November 2018. Tim Review telah melakukan pertemuan dengan BPKN yang dilanjutkan pertemuan dengan Kementerian dan Lembaga di Indonesia terkait Perlindungan Konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Hadiri Sidang IGE UNCTAD di Jenewa Swiss
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Hadiri Sidang IGE UNCTAD di Jenewa Swiss (ISTIMEWA)

Menindaklanjuti hasil review sebelumnya, BPKN bersama delegasi RI lainnya menghadiri pembahasan kerangka awal VPR pada sidang Inter Governmental of Expert (IGE) Consumer Protection Law and Policy yang diselenggarakan pada 8-9 Juli 2019 di Jenewa.

“Meskipun GCPL telah diberlakukan pada tahun 1999, kami menyadari perkembangan signifikan dalam pola dan struktur konsumsi Indonesia, termasuk pertumbuhan ekonomi digital yang tak terhentikan, ekspansi praktik e-commerce, pengenalan mata uang digital, dan munculnya Big Data yang berpotensi dan menyebabkan gangguan pasar.

Mengingat perkembangan-perkembangan itu, wajar saja jika kerangka hukum kita harus mampu beradaptasi dengan keadaan yang berubah ini,"ungkap Ardiansyah, Ketua BPKN pada sambutan pengantar sidang mewakili delegasi RI.

Pada Sidang IGE, selain BPKN hadir pula Hasan Kleib, Dubes RI untuk UNCTAD, Very Anggriono, Dirjen PKTN Kemendag dan Edy Yusuf, Asdep Menko Perekonomian dan BPOM. Pada kesempatan tersebut, Indonesia menyatakan penghargaan terhadap UNCTAD dan forum IGE, atas kesempatan untuk berdiskusi tentang proses VPR dari undang-undang dan kebijakan perlindungan konsumen Indonesia.

Sidang yang dihadiri oleh 75 negara termasuk Indonesia, hadir pula dalam sidang diantaranya, 10 Organisasi internasional, 10 NGO, 39 Akademisi , dan 9 organisasi lainnya, dipimpin oleh Ivo Gagliuffi is President of INDECOPI meminta Ketua BPKN sebagai wakil delegasi pemerintah RI untuk menjawab 15 pertanyaan dari 31 pertanyaan seputar sistem Perlindungan Konsumen yang diajukan oleh Brazil diwakili oleh Mr. Luciano Timm, dari Uni Eropa yang diwakili Ms. Carina Tornblom serta pertanyaan yang diajukan India yang diwakili Mr. Rajiv K Chander, Dubes Perwakilan Tetap India di Jenewa.

Selain itu, juga diminta menjawab 2 pertanyaan dari lantai sidang yaitu pertanyaan dari negara Maroko. Ardiansyah mewakili Delegasi Republik Indonesia menjawab semua pertanyaan yang diajukan dengan baik.

Pada sidang tersebut disampaikan pula bahwa pemerintah Indonesia sedang dalam proses menyusun amandemen undang-undang perlindungan konsumen yang ada dengan harapan memungkinkan undang-undang yang direvisi nantinya dapat beradaptasi dengan pasar saat ini, terbuka, dan dinamis, dan secara efektif menjaga Keyakinan untuk Bertransaksi (Confidence to transact).

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved