Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Istri Kivlan Zen Berkaca-kaca: Ini Kata Pengacara soal Sidang Ditunda

Wanita tua dengan mengenakan hijab biru langsung beranjak dari tempat duduk dan meninggalkan ruang sidang HR Purwoto

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Warta Kota
Kivlan Zein dengan Eggi Sudjana 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wanita tua dengan mengenakan hijab biru langsung beranjak dari tempat duduk dan meninggalkan ruang sidang HR Purwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 8/7) siang, setelah ketua majelis hakim menyatakan menunda sidang praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen.

Dua matanya berkaca-kaca begitu sejumlah kerabat menyalami dan memberi semangat kepadanya. Dia adalah istri mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati.

Baca: Rupiah Lemah Efek Sikap The Fed

Sembari mengangkat tangan, Dwi menolak memberi komentar atas ketidakhadiran Kivlan Zen maupun penundaan sidang praperadilan suaminya.

Sidang praperadilan yang diajukan Kivlan Zen dipimpin hakim ketua Achmad Guntur. Sebelum menutup persidangan, hakim Guntur menyatakan menunda persidangan praperadilan Kivlan Zen hingga 22 Juli 2019. Alasannya, karena termohon, yakni perwakilan Polda Metro Jaya, tidak hadir di persidangan.

Dwi sudah terlihat cemas saat menantikan persidangan praperadilan suaminya dimulai. Duduk di kursi pengunjung sidang, Dwi beberapa kali melongok telepon genggamnya. Sidang praperadilan itu sendiri akhirnya dimulai pada pukul 13.00 WIB atau molor selama empat jam dari jadwal semula.

Penantian Dwi untuk bertemu dan memberikan dukungan kepada suaminya, Kivlan Zen, menjalani sidang praperadilan terjawab dengan kabar tidak baik.

Baca: Pasca Diguncang Gempa, Situasi di Bolsel Masih Kondusif

Pengacara dari Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, menyampaikan kabar kepada hakim, bahwa kliennya tidak bisa hadir ke persidangan. Sebab, Polda Metro Jaya tidak dapat memberikan izin meninggalkan tahanan karena syarat berkas-berkas perizinkan belum terpenuhi. "Pak Kivlan Positif tidak datang," ucap Tonin.

Dwi berbisik dengan orang-orang yang duduk di dekatnya setelah mendengar kabar itu.

Meski Kivlan Zen tidak hadir, permohonan praperadilannya diwakili oleh tim penasihat hukum atau pengacaranya.

Namun, tidak lama setelah sidang dibuka, hakim Guntur memutuskan untuk menunda persidangan karena pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon dari gugatan praperadilan dari Kivlan Zen, tak hadir di persidangan. Dan hakim Guntur memutuskan menunda sidang hinga 22 Juli mendatang.

"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 Juli 2019,"  ujar hakim Guntur.

Keputusan hakim Guntur menunda sidang praperadilan selama dua pekan ke depan itu mendapat penolakan hingga adu argumen dari Tonin selaku pengacara Kivlan Zen.

Tonin meminta sidang praperadilan dapat digelar secepatnya. Sebab, pada 22 Juli 2019, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara pokok Kivlan Zen ke kejaksaan negeri.

Nantinya masa penahanan Kivlan Zen di kepolisian akan habis. Ia menilai akan percuma upaya gugatan praperadilan yang dia diajukan Kivlan Zen kepada pihak Polda Metro Jaya selaku pihak yang mempidana.

Baca: Tiket Pesawat Diskon 50 Persen: Ini Hari dan Jamnya

Awalnya Tonin sempat mengusulkan agar sidang digelar Jumat, pekan ini. Namun, hakim Guntur menolak karena pada waktu tersebut dirinya juga memimpin sidang perkara lain.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved