Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Pemuda Tamatan SMP Ini Divonis 11 Tahun, Karena Menjadi Kurir Sabu-Sabu dan Ekstasi

Seorang pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) divonis hakim atas perbuatannya kurir narkotika.

Tribun Bali/I Putu Candra
Agus berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait putusan majelis hakim di PN Denpasar. Nekat Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Agus Divonis 11 Tahun Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) divonis hakim atas perbuatannya kurir narkotika.

Hakim memberikan vonis pidana penjara selama 11 tahun kepad pemuda 24 tahun ini. 

Namanya Gede Agus Yudhawan (24) harus menjalani kesehariannya di balik jeruji besi.

Dirinya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Baca: Menikah Dengan Janda Bisa Saja Takdir, Ini Daftar Artis Yang Menikah Dengan Wanita Tersebut

Baca: Resmi Nikahi Dhea Simatupang, Diego Michiels Ketahuan Nangis Saat Sungkeman

Baca: FAKTA BARU Mbah Mijan Panggil Pulang, Jasad Thoriq Ditemukan, Tewas Tersangkut di Dahan Pohon

Baca: Empat Ekor Harimau Menerkam Seorang Pawang, Mengalami Luka dan Kemudian Meninggal Dunia

Agus Yudhawan nekat mengambil pekerjaan sebagai kurir sabu-sabu dan ekstasi, karena tergiur memakai sabu-sabu gratis. Ditambah imbalan uang Rp 150 ribu dari seseorang yang bernama Jarot.

Putusan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya jaksa menuntut, Agus Yudhawan dengan pidana penjara selama 13 tahun. Dan pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Baca: Priccilia Ponto, Suka Beladiri Wushu Sanda Sejak Kecil

Baca: Pemerintah Akan Bangun Gedung Yang Berbeda Dari Sebelumnya, Khusus Untuk Pelayanan

Baca: Malam Minggu Bisa Menjadi Saat Menyenangkan Bagi Jomblo, Bisa Lakukan Ini

Atas putusan itu, baik dari pihak terdakwa maupun jaksa, sama-sama menyatakan menerima.

"Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa.

Terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gede Agus Yudhawan dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama ditahan sementara, dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Kony Hartanto.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan Jarot yang kemudian memintanya untuk mengambil dan menempel sabu-sabu.

Terdakwa mendapat imbalan bisa memakai sabu-sabu gratis serta menerima uang sebesar Rp 150 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved