Kota Kotamobagu
Tiga Ruas Jalan Dengan Total Panjang 16 Kilometer Ini Belum Jelas Milik Siapa
Kota Kotamobagu memiliki jalan tanpa status atau belum jelas secara administrasi.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Kotamobagu memiliki jalan tanpa status atau belum jelas secara administrasi.
Jalan belum jelas statusnya yang dimaksudkan adalah belum memiliki SK penetapan apakah sebagai jalan Nasional, Provinsi, atau Kota.
"Karena ada yang sudah tidak dimasukkan sebagai daftar jalan Nasional, namun belum dimasukkan ke jalan Provinsi misalnya, atau jalan Provinsi tidak terdaftar lagi namun belum dimasukkan sebagai jalan Kota, sehingga secara administrasi belum terdaftar," jelas Claudy Mokodongan Kabid Binamarga PUPR Kotamobagu, Jumat (5/7/2019).
Menurut Claudy untuk memasukkan dalam daftar jalan harus tertuang dalam surat keputusan, karena menyangkut anggaran pemeliharaan.
Baca: Mahfud MD Jadi Saksi Pernikahan Putri Sudjiwo Tedjo, Saya tak Pernah Bisa Tolak Perintah Tedjo
Baca: Kisah Bette Nash, Pramugari Paling Senior yang Berusia 84 Tahun, Masih Aktif Bekerja Hingga Saat Ini
Baca: Bicara Soal Saling Sindir Keaslian Berlian, Respons Nagita Slavina Tuai Pujian
Baca: Wilayah Selatan Daerah Ini Diguncang Gempa M 6,4. Menjadi Yang Terkuat Dari Sebelumnya
Baca: Begini Ulasan Kadis PUPR soal Rencana Tata Ruang di Kabupaten Ini
"Sebenarnya untuk perubahan SK jalan, dilakukan lima tahun sekali," jelas dia.
Di Kotamobagu ada tiga ruas jalan yang belum jelas statusnya.
Yang pertama yakni jalan sepanjang 3,3 kilometer antara Lobong hingga Upai yang masuk wilayah Kotamobagu belum jelas status jalannya.
Baca: Olimpiade Sains Nasional 2019 Sudah Berakhir, Ini Perolehan Medali Kontingen Sulut
Baca: 2 Desa Ini Bakal Ada Jalur Trayek Angkutan Umum Baru
Baca: Sambut Kabinet Kerja Menteri 2019/2024: Ini Susah Senangnya Jadi Menteri, Gaji Belasan Juta, Tapi?
Baca: Jenderal Polisi Ini Daftar Jadi Capim KPK Didampingi Istri dan Anak
Baca: Megamas Group - BNI Manado Dorong UMKM Lokal Gunakan Pembayaran Non Tunai
Juga ada 1,566 kilometer jalan dari Kopandakan hingga Batu yang belum jelas status administrasinya.
Selain itu ada sekitar 12 Kilometer jalan antara Mongkonai-Lalong yang juga belum jelas status administrasinya.
"Sehingga, jika ruas jalan tersebut rusak, tidak bisa dianggarkan untuk pemeliharaan atau perawatan melalui APBD ataupun APBN. Karena harus jelas dulu statusnya," jelas dia.
Sehingga, jika di beberapa titik terjadi kerusakan, Pemerintah daerah akan berupaya untuk mengambil kebijakan untuk memperbaiki tanpa harus mengambil dana dari APBD.
"Untuk Jalan di Kota Kotamobagu tetap akan kita perbaiki meskipun itu belum jelas administrasinya, pasti kita akan upayakan perbaikan. Kan masyarakat tahu itu adalah jalan di Kotamobagu," jelasnya. (Amg)