Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan

Penipuan Bermodus Video Call, 2 Wanita Manado Peras Korban di Manokwari Hingga Rp 50 Juta

Dua perempuan asal Manado harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran video call.

Penulis: | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Kedua pelaku 

MANADOTRIBUN.CO.ID - Dua perempuan asal Manado harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran video call.

Mereka berdua ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulut, bersama Tim Buser Polsek Tikala dan Tim Buser Polres Manokwari Papua Barat, Kamis, (4/7/2019).

Keduanya diduga melanggar Tindak Pidana Undang-Undang ITE, 

Pelaku masing-masing berinisial GMY  (25) dan TL (23), keduanya berdomisili di Manado.

Waka Tim Resmob Polda Sulut, AKP Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan kejadian ini dilaporkan RE (25), warga Manokwari, pada hari Kamis Tanggal 11 April 2019, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kejadiannya terjadi di salah satu daerah yang ada di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Baca: Profil Grace Natalie, Calon Menteri Jokowi-Maruf, Begini Perjalanan Karir hingga Prestasinya

Baca: Video Viral Pemuda Tagih Janji Jokowi, Soal Pengangguran Fokus Pengangguran & Resmi Gantung Ijazah

Baca: Roger dan Cut Meyriska Unggah Foto Mesra, Sebut Soal Menghitung Hari hingga Banjir Doa

Awalnya pelaku TL menghubungi korban melalui video call.

Pelaku TL kemudian meminta korban membuka celananya.

Karena korban sedang berada di kantor, jadi korban langsung ke kamar mandi dan korban membuka celananya.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku TL kemudian menangkap layar video call tersebut.

Nah, pelaku TL kemudian menghubungi korban, dan melayangkan ancaman pada korban.

Bahwa pelaku TL akan menyebarkan foto korban di medsos apabila korban tidak memberikan uang.

Karena korban merasa malu, korban memberikan uang kepada pelaku via transfer ke nomor rekening.

"Pelaku meminta uang kepada korban dengan ancaman tersebut, sehingga korban keberatan dan melaporkan ke kepolisian karena total kerugian mencapai Rp 50 juta," ucap AKP Sugeng, Jumat (5/7/2019).

Ditambahkan AKP Sugeng, pelaku GMY yang menerima trasfer uang, sedangkan pelaku TL yang melakukan video call dan menangkap layar tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved