Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan Peserta DIdik Baru

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Menerima Banyak Pengaduan Terkait PPDB, Ini Rinciannya

Terkait Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) sistem zonasi 2019 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 95 pengaduan.

WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) sistem zonasi 2019 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 95 pengaduan.

KPAI menerima Pengaduan melalui dibukanya posko pengaduan khusus sejak 20 Juni 2019 lalu.

KPAI juga membentuk tim pengawasan yang langsung ke lapangan mewawancarai para orangtua pendaftar dan petugas pendaftaran di beberapa sekolah setelah menerima aduan.

"Sejak dibuka 20 Juni 2019, posko pengaduan KPAI telah menerima pengaduan online sebanyak 94 pengaduan dengan rincian 72 melalui handphone pengaduan dan 22 melalui email pengaduan, serta 1 pengaduan langsung yang berasal dari DKI Jakarta. Jadi pengaduan yang diterima KPAI adalah 95, terhitung hingga Kamis, 4 Juli 2019 pukul 17.00," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Jumat (5/7/2019).

Retno merinci, pengaduan lewat sambungan telepon berdasaran jenjang sekolah, yakni SD 1 pengaduan, SMP 23 pengaduan, SMK 2 pengaduan, dan SMA 46 pengaduan.

Sementara pengaduan melalui email terdiri atas SD 1 pengaduan, SMP 3 pengaduan, dan SMA 18 pengaduan. Lalu pengaduan langsung di jenjang SMP 1 pengaduan.

Sementara pengaduan berdasar wilayah, yakni dari 10 Provinsi. Yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, D.I Yogjakarta, NTT, Bali, Riau, dan Kalimantan Barat.

Jenis pengaduan yang diterima kata Retno adalah menolak kebijakan sistem zonasi dengan persentase 9,5 persen.

Lalu SMAN minim dan tidak merata penyebarannya sebanyak 8,5 persen.

Mempermasalahkan kuota zonasi 11,5 persen,

Pengukuran jarak rumah ke sekolah yang tidak tepat sehingga merugikan anak pengadu sebanyak 23 persen,

Dugaan manipulasi domisili dan perpindahan Kartu Keluarga 11,5 persen,

Dugaan kecurangan dan ketidaktransparan dalam proses PPDB.

Hingga pengumuman sebanyak 13.5 persen dari Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kab. Bogor,Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan kabubapaten Muntilan.

Lalu daerah menggunakan nilai UN bukan zonasi murni sehingga anak pengadu dekat sekolah tetapi tidak diterima karena nilai UN rendah sebanyak 13 persen dimana, pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, ada juga dari Pacitan dan Kota Tangerang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved