Pemerintahan Republik Indonesia
Cara Berpakaian Ma'ruf Amin Disorot sebelum Jabat Wapres, Bolehkah Pakai Sarung saat Tugas Resmi?
Apakah ada larangan memakai sarung seperti wakil presiden yang baru untuk periode 2019-2024 KH Ma'ruf Amin? Apakah sesuai dengan aturan yang berlaku?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tata cara berpakaian Presiden dan wakil presiden dalam masa tugas.
Aturan cara berpakaian untuk pimpinan negara Indonesia yang telah diatur dalam peraturan Presiden.
Apakah ada larangan memakai sarung seperti wakil presiden yang baru untuk periode 2019-2024 KH Ma'ruf Amin?
Apakah sesuai dengan aturan yang berlaku?
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla Husain Abdullah mengatakan, tidak ada aturan khusus yang mengatur cara berpakaian seorang presiden dan wakil presiden.
Termasuk, larangan penggunaan sarung.
Namun, kata Husain Abdullah, untuk kegiatan resmi kenegaraan, kepala negara ditetapkan menggunakan baju batik lengan panjang.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden 71/2018 tentang Tata Pakaian dan Acara Resmi Kenegaraan.
Di aturan itu disebutkan, pakaian yang digunakan adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional.
"Kalau sesuai ketentuan tidak ada yang khusus mengatur pakaian kerja Presiden dan Wapres," kata Husain Abdullah saat dihubungi wartawan, Kamis (4/7/2019).

"Kecuali pada upacara-upacara resmi kenegaraan, biasa ditetapkan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau Batik Lengan Panjang," sambungnya.
Ia mengatakan, meski sarung belum menjadi pakaian resmi kenegaraan di Indonesia, di sejumlah negara lain sarung telah menjadi pakaian nasional.
Seperti, di Myanmar yang memakai pakaian layaknya sarung yang dipadu jas sebagai atasan.
"Jadi untuk acara resmi kenegaraan sarung belum, termasuk. Tetapi bisa saja lebih fleksibel, misalnya bawahan sarung atasnya jas warna gelap," ujar pria yang kerap disapa Uceng ini.
Baca: Kabinet Baru? Ini Tujuh Menteri Yang Diprediksi Tak Akan Diganti Oleh Jokowi
Baca: Presiden Jokowi Digugat Warga Negara Indonesia ke Pengadilan, Ada Apa?