Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Oknum Polisi Terancam Dipecat, Hamili 2 Wanita hingga Melahirkan, Anaknya Ditelantarkan

Kepolisian Resort Pulau Buru menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polri terhadap Briptu FM.

Editor: Rhendi Umar
net
Ilustrasi Polisi - Gugur dalam Pemilu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Resort Pulau Buru menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polri (KKEPP), terhadap Briptu FM.

Briptu FM sendiri diduga telah menghamili dua wanita sekaligus, hingga melahirkan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa.

Sementara, bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa dan Brigpol Abdullah Wattimury.

Sidang yang berlangsung di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, pada Selasa (2/7/2019) itu turut dihadiri kedua wanita yang dihamili Bripka FM yakni WOF dan RRW.

Informasi yang dihimpun Briptu FM terancam diberhentikan tidak hormat sesuai PP RI No1 tahun 2003, Pasal 14 Ayat 1B, yang berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: B; melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian;

Penuntut menyebutkan, perbuatan tersebut telah memenuhi bukti permulaan di antaranya keterangan saksi korban WOF yang pada menerangkan mempunyai hubungan cinta atau pacaran dengan Briptu FM sejak April 2017.

Baca: KABAR TERBARU Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Berawal Tersangka Merekam Korban

Baca: Wanita Cantik Ditangkap Polisi Karena Mencuri di Toko Emas, Saat Diperiksa Penyidik Dia Pun Menangis

Baca: Pesan Khofifah kepada Mantan Ketum PPP

Dari hubungan cinta tersebut berlanjut sampai terduga dan WOF melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah sehingga WOF mengalami kehamilan.

Saksi korban RWW menjalin hubungan cinta karena dari awal terduga menyampaikan bahwa bukan hanya mencari pacar namun mencari perempuan untuk dijadikan istri.

Dari hubungan cinta berlanjut sampai dengan terduga pelanggar dan RWW melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah hingga mengalami kehamilan

Hingga persidangan berlangsung, kedua wanita  sebagai saksi korban telah melahirkan kurang dari 1 bulan lalu.

Bahkan korban WOF saat sidang, membawa anaknya dalam ruang persidangan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, oknum anggota polisi tersebut menghamili kedua wanita tersebut lalu menelantarkan keduanya hingga kedua wanita itu melahirkan.

Baca: 4 Tahun Berlalu Olga Meninggal, Billy Ungkap Dalang Hilangnya Warisan Rp 1,5 Miliar Milik Sang Kakak

Baca: Otong Ditangkap Polisi Karena Aniaya Anggota TNI Dengan Samurai, Korban Terluka di Bagian Tangan

Baca: Wanita 56 Tahun Ini Jadi Perbincangan Hangat Publik dan Kalangan Medis, Ini Keanehannya

Roem mengatakan, Briptu FM setelah menelantarkan kedua wanita tersebut, Briptu FM kemudian menikahi kedua wanita tersebut secara agama.

“Jadi, setelah menghamili kedua wanita itu, dia (FM) hanya menikahi keduanya secara agama, tanpa ikatan dinas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved