Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pemilu

Hadapi 260 Gugatan Sengketa Pileg, KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti ke MK 4 Juli

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan jawaban dan alat bukti atas sengketa pemilu, Jumat (5/7/2019).

Editor:
Tribunnews/JEPRIMA
Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan jawaban dan alat bukti atas sengketa pemilu, Jumat (5/7/2019).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memastikan penyerahan tersebut tak akan lewat dari pukul 17.00 WIB.

"Besok kalau tidak salah layanan di MK kan sampai jam lima sore, diusahakan sebelum jam 5 sore jawaban dan daftar alat bukti sudah disampaikan," kata Hasyim, Kamis (4/7/2019).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban termohon dan alat bukti paling lama dilakukan dua hari sebelum sidang pendahuluan.

Hasyim belum bisa memastikan jumlah dokumen jawaban dan alat bukti yang akan disampaikan.

Ia hanya memastikan bahwa KPU akan membawa dokumen dalam jumlah banyak lantaran gugatan yang dilayangkan mencapai 260 perkara.

"Dokumen ya banyak sekali ya, perkaranya saja 260," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Jadwal Persidangan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan persidangam sengketa hasil pemilu legislatif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi 260 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif.

Jumlah ini terdiri dari sengketa hasil pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam waktu dekat, MK akan menggelar persidangan untuk sengketa tersebut.

"Sudah ada jadwal sidang terhitung tanggal 9-12 Juli 2019 untuk masing-masing KPU Provinsi," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban termohon dan alat bukti paling lama dilakukan dua hari sebelum sidang pendahuluan.
Oleh karena dua hari sebelum tanggal 9 Juli adalah hari libur, jawaban termohon untuk masing-masing provinsi paling lama diserahkan Jumat, 5 Juli 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved