Berita Kriminal
Kejati Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus KUR BRI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Yakni pemberian kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado.
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni perempuan berinisial SJT alias Aya selaku Account Officer, dan laki-laki AHP alias Midun selaku pihak ke tiga (brokoer/perantara).
Ia melakukan pengajuan kredit bermasalah/fiktif dengan membuat persyaratan palsu.
Terpantau wartawan tribunmanado.co.id, kurang lebih 4 jam kedua tersangka diperiksa di salah satu ruangan di gedung Kejati Sulut lantai tiga.
Saat keluar dari ruangan, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Malendeng dengan menggunakan mobil warna hitam pelat merah.

Kepala Kejati Sulut M Roskanaedi, ketika diwawancarai awak media mengatakan, benar bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka korupsi.
"Penetapan tersangka ini berdasatkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-01/R.1/Fd.1/06/2019 tanggal 06 Juni 2019.
"Tentang dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado," jelasnya.
Lanjutnya, bahwa tahun 2016 – 2017 kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Boulevard Manado menyalurkan kredit jenis program, dalam menyalurkan Kredit Program yakni Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL.
"Terhadap penyaluran kredit program pada kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Boulevard Manado dilaksanakan oleh pegawai BRI dengan Jabatan Account Officer," katanya.
Dikatakannya juga, bahwa terhadap penyaluran kredit pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017 ditemukan masalah yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit.
Khususnya terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada kemudian menjadi Non Perrforming Loan atau kredit macet.
"Setelah dilakukan Audit Investigasi kredit yang kemudian bermasalah tersebut, semua diprakarsai oleh Account Officer (Tersangka SJT alias Aya)," katanya.
Ditegaskannya, bahwa penetapan ke dua tersangka, berdasarkan nomor : B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 atas nama tersangka SJTalias AYA selaku Account Officer.