Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Dicairkan, Ini Besaran yang Akan Diterima ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ini mencapai Rp 20 triliun.

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan mulai disalurkan [ada Selasa (2/7/2019) ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti membenarkan hal tersebut.

“Iya, benar (sudah dicairkan hari ini),” ujarnya seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ini mencapai Rp 20 triliun.

Pembayaran gaji ke-13 memang dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan untuk menjadi penunjang biaya pendidikan anak-anak dari para aparatur sipil negara.

Pembayaran gaji ke-13 juga diharapkan menjadi stimulus bagi konsumsi masyarakat sehingga mendukung perekonomian secara keseluruhan.

Dengan efek-efek yang bergulir dari dana THR dan Gaji ke-13 tersebut, Sri Mulyani meyakini, agregat permintaan konsumsi rumah tangga masih akan terjaga di atas 5 persen sehingga dapat tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua.

"Kemarin kan masih di atas 5 persen kita berharap tetap terjaga di atas 5 persen, bahkan mendekati 5,1 persen,” ucapnya.

Adapun, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 381,6 triliun untuk belanja pegawai sepanjang tahun ini dalam APBN 2019. Itu terdiri dari Rp 224,4 triliun untuk belanja pegawai kementerian dan lembaga (k/l) dan sebesar Rp 157,15 triliun untuk belanja pegawai non-k/l. 

Gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.

Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Jadi, gaji ke-13 sama nilainya dengan gaji setiap bulan yang diterima.

Baca: Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Ini Perintah Pangdam Merdeka Mayjen Tiopan Aritonang

Baca: Ahok Buat Anies Kesal, Kebijakan Ahok Dihapus Anies : Merujuk ke Keadilan Seluruh Warga Ibu Kota

Baca: Kisah Prajurit Kopasus Tersesat 25,920 Menit di Hutan, Selamat Meski Tinggal Tulang Dibungkus Kulit

Baca: Sulut United Siap Tempur demi 3 Poin Jamu Mitra Kukar, Berikut Prediksi Line Up Pemain

Baca: Kemendikbud Sebut OSN Ajang Calon Ilmuan Kelas Dunia: Simak Pesan Gubernur Olly kepada Peserta

Baca: Baca Mantra, Belut Pun Muncul, Dilema Pencari Belut di Kabupaten Ini

Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved