Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Waria Ini Gonta-ganti Bawa Lelaki ke Kontrakan, Imingi Duit Rp 100 Ribu, Dua Pelajar pun Jadi Korban

Waria yang bekerja sebagai perias pengantin ini kerap membawa lelaki yang berbeda. Warga pun resah.

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polah PRW yang kerap membawa pria ke kamar kontrakan membuat masyarakat resah.

Waria yang bekerja sebagai perias pengantin ini kerap membawa lelaki yang berbeda.

Akhirnya warga melaporkan hal itu ke petugas kepolisian. Kemudian diketahuia ia telah berhubungan dengan 50 pria.

Dari pengakuannya, dua di antaranya adalah pelajar yang masih berusia 15 dan 16 tahun.

Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekukya karena laporan mencabuli pelajar yang masih di bawah umur.

PRW alias PRND tidak melawan saat ditangkap tim Subdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Baca: Detasemen 88 Tangkap Amir dan Petinggi Jamaah Islamiyah

Baca: Mantan Narapidana Teroris Ini Kini Jualan Soto, Ada Program Gratis Setiap Jumat Minggu Pertama.

Ia dibekuk di rumah kontrakannya di Perum Citra Damai Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, 28 Juni lalu.

"Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun," kata AKP Aldy Sulaiman, Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (1/7/2019).

Kepada petugas, PRW mengaku telah meniduri 50 pria sejak 2004. Dua di antaranya berstatus pelajar.

Polisi kemudian mencari dan meminta keterangan dua pelajar tersebut yang kemudian mengaku telah dicabuli pelaku.

Agar dua korban bersedia diajak berhubungan badan, pelaku menawari korbannya dengan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Jika korbannya berkenan, korban menyuruhnya ke kontrakan pelaku. Pelaku mengenal korban melalui media sosial.

"Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakan," jelasnya.

PRW saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved