Berita Kriminal
Tim Lipan Ringkus Tersangka Penganiayaan Pakai Sajam
Menurut keterangan Kanit I Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu, tersangka menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Menurut keterangan Kanit I Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu, tersangka menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Ia diringkus lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Sandy Umbas.
Pantauan Tribunmanado.co.id, pada Sabtu (29/06/2019) berdasarkan informasi pukul 21.30 Wita dari Panit 1 Reskrim Malalayang, tersangka diamankan.
Tersangka bernama Zulkifli Kalalo berusia 27 tahun.
Pekerjaan buruh dan berdomisili di Malalayang II Lingkungan 8 Kecamatan, Malalayang, Kota Manado.
Sedangkan korban bernama Sandy Umbas berumur 24 tahun.
Sandy berprofesi tukang ojek.
Ia berdomisili di Malalayang II lingkungan IV kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam.
Akibatnya korban mengalami luka robek di tangan kiri.
Lokasi kejadian tepatnya Pangkalan Ojek depan Terminal Malalayang.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan.
"Tersangka juga sudah dijebloskan dalam sel tahanan Polsek Urban Malalayang," tegasnya Ipda M Pasaribu.
(Tribunmanado.co.id/Rian Sekeon)
BERITA TERPOPULER:
Baca: Identitas Anggota TNI Korban Pembunuhan di Depan Klub
Baca: VIRAL Penemuan Mayat di Depan Klub, Diduga Anggota TNI, Netizen Sebar Foto Terduga Pelaku
Baca: Siswi SMA Dijadikan Pemuas Kakek 60 Tahun, Orangtua Sudah Siapkan Kamar
TONTON JUGA:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tim-lipan-ringkus-tersangka-penganiayaan-pakai-sajam.jpg)