Berita Manado
Pengelolaan Sampah Dievaluasi Pemerintah, Masyarakat Diimbau Mandiri Memilah Sampah
Evaluasi pengelolaan persampahan dan sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2018, digelar digelar Pemerintah Kota Manado.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Evaluasi pengelolaan persampahan dan sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2018, digelar digelar Pemerintah Kota Manado.
Tepatnya di Aula Serbaguna Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara, Jumat (28/6/2019), pukul 12.00 Wita.
Peraturan Wali Kota, Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah Berbasis Kecamatan Kota Manado.
Kewajiban pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan kantong plastik termasuk upaya pelarangan penggunaan kantong plastik.
Yakni pada pusat perbelanjaan, department store, supermarket hingga minimarket.
Budi Paskah Yanti Putri, Kepala Bagian Hukum dalam penyampainnya mengatakan, sampah bisa didaur ulang.
Adapun skala pendauran ulang sampah dengan beragam cara.
"Cara melakukan pendauran ulang sampah, cara melakukan pendauran ulang sampah pada skala kelurahan dan cara melakukan pendauran ulang sampah pada skala kecamatan," jelasnya sambil membacakan pasal 13 Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2018.
Ia juga menambahkan, masyarakat juga wajib mengurangi sampah pada rumah tangga masing-masing dan sudah ada pemisahan sampah B3, organik dan anorganik.
"Sampah rumah tangga sudah dibagi dan dipilah secara mandiri dengan menggunakan dekomposer," ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh:
• Vicky Lumentut, Wali Kota Manado
• Robby Motoh, Asisten II
• Liny Tambajong, Kepala Bapelitbang
• Budi Paskah Yanti Putri, Kepala Bagian Hukum