Sidang Sengketa Pilpres
Isi Putusan MK Tahun 2019 Capai 1.944 Halaman, Bandingkan dengan Putusan Pilpres 2014
Sembilan hakim konstitusi sepakat menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang sengketa pemilihan presiden ( Pilpres) yang digelar di Mahkamah Konstitusi sudah selesai.
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sembilan hakim konstitusi sepakat menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Alhasil pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi terpilih memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres dengan nomor Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, isi halaman mencapai 1944 halaman.
Adapun masing-masing hakim yang terlibat membacakan isi putusan tersebut adalah:
1. Anwar Usman,
2. Aswanto
3. Wahiduddin Adams
4. Arief Hidayat
5. I Dewa Gede Palguna
6. Suhartoyo
7. Manahan M.P. Sitompul
8. Saldi Isra
9. Enny Nurbaningsih
Populer: Kubu Prabowo-Sandiaga Cari Jalur Hukum Lain untuk Gugat Kembali setelah Terima Hasil Putusan MK
Populer: KABAR TERBARU Guru SMP Nikahi Mantan Murid, Pak Guru: Tak Bisa Diungkapkan dengan Kata-kata
Populer: VIDEO VIRAL Satu Keluarga Kompak Melakukan Pencurian, Ayah Pantau Suasana, Ibu & Anak Beraksi
Sementara itu pada sidang pembacaan putusan pada Pilpres 2014, isi putusan mencapai 5837 halaman.
Hal tersebut dijelaskan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Rabu (26/6/2019).
"Kalau 2014 ya seingat saya Pilpres ada 5.837 halaman. Tetapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusan seperti apa," jelasnya
Sebelumnya saat memulainya persidangan Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan yang dilakukan pihaknya berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.