Sengketa Pilpres
Pidato Joko Widodo Tanggapi Hasil Putusan MK: Hormati Hasil Putusan, Suara Rakyat Telah Menentukan
Hasil akhir dibacakan MK, Inilah Pidato Capres-Cawapres Paslon no urut 01, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pidato Capres-Cawapres Paslon no urut 01, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin setelah pengumuman Putusan sidang Hasil Pilpres 2019.
Presiden Joko Widodo selaku Capres no urut 01 menyampaikan pidato mengenai hasil putusan sengketa pilpres, permohonan gugatan kubu Prabowo-Sandiaga yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon no urut 01, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin berpidato di Bandara Halim Perdana Kusuma terkait hasil akhir pembacaan putusan MK sengketa hasil Pilpres 2019.
Jokowi menguturakan ucapan syukur karena proses pembacaan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 berjalan dengan sebagaimana yang diharapkan serta membuktikan bahwa masa depan bangsa ada di benak seluruh rakyat Indonesia.
"Rakyat telah bersuara, rakyat telah menentukan. Syukur alhamdulillah, kita semua telah menyaksikan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan hasil putusannya, yang berjalan secara transparan," ujar Jokowi dalam pidatonya bersama Kiai Maruf Amin di Lanud Halim PK, Kamis (27/6/2019) tak lama setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo.
Menurut Jokowi, putusan MK ini telah bersifat final, sehingga ia berharap seluruh pihak dapat menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.
"Keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu yang adil, jujur, dan transparan patut kita syukuri bersama. Kita telah melewati seluruh proses pemilu, mulai pendaftaran hingga saat ini secara baik," katanya.
Dalam pidato tersebut, Jokowi juga mengucapkan terima kasihnya kepada KPU, Bawaslu, para penegak hukum, dan TNI-Polri yang telah bekerja keras mengawal proses pemilu sejak awal.
Kini, menurut Jokowi, sudah tidak ada lagi kubu 01 dan 02. "Walau pilihan politik berbeda, presiden terpilih merupakan presiden bagi seluruh indonesia," katanya.
Ia juga meyakini, keputusan MK ini juga diterima oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Saya meyakini, kebesaran hati kenegarawanan dari sahabat saya Pak Prabowo dan Sandiaga. Beliau berdua memiliki visi yang sama untuk membangun indonesia yang maju," katanya.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).
"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.