Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Pidato Joko Widodo Tanggapi Hasil Putusan MK: Hormati Hasil Putusan, Suara Rakyat Telah Menentukan

Hasil akhir dibacakan MK, Inilah Pidato Capres-Cawapres Paslon no urut 01, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin.

Editor: Frandi Piring
TRIBUN/HO/Agus SoepartO
Jokowi dan KH Ma'ruf Amin - Kubu 01 

Ketua MK Anwar Usman menambahkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi juga menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi.

Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.

"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.

Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin memakai kopiah hitam, saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin memakai kopiah hitam, saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung MK, Kamis (27/6/2019). (Tangkapan Layat Kompas TV)

Dalil-dalil yang ditolak

Berikut Tribunnews coba menggabungkan sederet dalil yang ditolak hakim MK tersebut.

1. Kecurangan Terstruktur dan masif

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.

Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.

Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.

Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved