Sengketa Pilpres
MK Tolak Perhitungan Suara Versi Paslon 02 & Klaim Prabowo-Sandiaga Menang 52 Persen, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
TRIBUNMANADO.CO.ID - MK menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengklaim menang 68,65 juta suara (52 persen).
Sampai Saat ini, Hakim masih sementara membacakan keseluruhan Putusan dalam putusan Gugatan Pilpres di Mahkama Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Sebelumnya, paslon 02 mengklaim ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara.
Sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).
Baca: Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Tim Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka.
Yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen).
Namun, MK menolak penghitungan suara versi paslon 02 tersebut.
"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.
MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.
Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.
Baca: PDAM Andalkan 2 Sumber Air Layani Masyarakat di Kota Ini, Pipa Utama Dipakai Sejak 1977
Baca: Jadwal 8 Besar Copa America 2019 Brazil vs Paraguay dan Venezuela vs Argentina Live di KVision TV
Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.