NEWS
Oknum Jaksa Ditangkap Polisi, Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Berikut Barang Bukti yang Diamankan
Seorang oknum jaksa ditangkap polisi. Jaksa itu ditangkap atas kasus penyalahgunakan narkoba.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum jaksa ditangkap polisi.
Jaksa itu ditangkap atas kasus penyalahgunakan narkoba.
Oknum jaksa itu bekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Si oknum itu berinisial RA.
RA ditangkap Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Polisi menangkap oknum jaksa tersebut pada Kamis, 20 Juni 2019.
Setelah terbukti sebagai penyalah guna narkotika, RA dirujuk ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Senin, 24 Juni 2019.
Baca: Bibi Dapati Ponakannya Berduaan di Kamar dengan Sosok Ini, Ternyata Sudah Hamil 5 Bulan
Baca: Qomar Palsukan Ijazah S2-S3 untuk Melamar Jadi Rektor, 2 Periode Jadi DPR RI dan Pernah Jadi Kepsek
Baca: Guru SD Cabuli Anak Gadisnya, Terungkap Bagaimana Hubungan Keduanya, Berawal dari Terciduk Pacaran
Dari informasi yang dihimpun, RA bertugas di bagian Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Lampung Timur.
Ia diringkus saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah di daerah Way Halim, Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen membenarkan penangkapan oknum jaksa tersebut.
Ia menyatakan bahwa orang yang bersangkutan positif mengonsumsi sabu.
"Ya, hasil tes urinenya positif," ungkapnya, Selasa, 25 Juni 2019.
Namun, Shobarmen mengatakan, oknum jaksa tersebut dirujuk ke BNNP Lampung.
"Dan dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan dirujuk ke BNNP untuk direhabilitasi," sebutnya.
Shobarmen mengatakan, rehabilitasi dilakukan karena barang bukti yang ditemukan hanya bungkus plastik bekas wadah barang haram.