Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Oknum Jaksa Ditangkap Polisi, Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Berikut Barang Bukti yang Diamankan

Seorang oknum jaksa ditangkap polisi. Jaksa itu ditangkap atas kasus penyalahgunakan narkoba.

Editor: Indry Panigoro
Kompas.com/Hadining
Ilustrasi: Narkoba 

"Untuk itu diimbau kepada jaksa lainnya untuk menjaga nama instansi."

"Karena, kita penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh," katanya.

Disinggung soal sanksi, Ari mengaku akan ada sanksi pemecatan bagi jaksa yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Sanksi kan ada tahapannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat."

"Tapi kalau narkoba bisa sampai pemecatan," tandasnya.

Kasi Datun Kejari Lamtim Terjerat Kasus Narkoba

Sebelumnya pada Desember 2018, jajaran Polresta Bandar Lampung menangkap oknum jaksa Kejari Lampung Timur dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya buka suara terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret seorang oknum jaksa berinisial R.

Sebelumnya, R yang juga menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Lampung Timur ini diamankan oleh petugas Satnarkoba Polresta Bandar Lampung karena diduga penyalahgunaan narkotika, Jumat, 7 Desember 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo menegaskan, pihaknya tidak menutup-nutupi perkara yang menjerat jaksa R.

"Kejati masih memproses, dan kami tidak menutup-nutupi. Kalau memang ada informasi, pasti akan kami buka," ungkap Ari, Minggu, 3 Februari 2019.

"Kami juga masih menunggu dari penyidik (kepolisian). Statusnya juga mereka yang menentukan," imbuhnya.

Ari menuturkan, pihaknya juga sudah berusaha mengonfirmasi kebenaran kabar penyalahgunaan narkotika oleh jaksa R.

"Kami sudah melakukan prosedur sesuai SOP (standard operational procedure), dimana (melalui) bidang pengawasan Kejati Lampung melakukan konfirmasi pihak terkait tentang jaksa R," tambahnya.

"Tapi kami juga belum (bisa) lihat sampai sekarang (hasil) positif atau tidaknya karena itu akan dibuka dalam persidangan," imbuh Ari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved