Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Kronologi Kasus Pelawak Qomar, Sempat Kuliah Tapi tak Bisa Tunjukkan Ijazah S2 dan S3

Perdebatan mengenai ijazah S2 dan S3 pelawak Qomar atau bernama lengkap Nurul Qomar berujung pada penahanannya di Mapolres Brebes, Jawa Tengah

Editor: Finneke Wolajan
istimewa
Nurul Qomar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perdebatan mengenai ijazah S2 dan S3 pelawak Qomar atau bernama lengkap Nurul Qomar berujung pada penahanannya di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Ini berkaitan dengan pencalonannya sebagai rektor  Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi.

Polisi menjemput Nurul Qomar Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.

Pelawak Qomar menurut Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi, ditangkap karena terkait dugaan ijazah S2 dan S3 miliknya terkait pencalonan sebagai rektoratau Umus.

Pelawak Qomar tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang, dia dijemput polisi Selasa malam.

Pelawak Qomar atau dikenal juga sebagai politisi Nurul Qomar, merupakan tersangka terkait dugaan kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Baca: 13 Tahun Menikah Dengan Darius Sinathrya, Donna Agnesia : Saya Wanita Beruntung

Baca: Berikut Fakta Perjalanan Karir Komedia Nurul Qomar Hingga Ditangkap Polisi Terkait Pemalsuan Ijazah

Pelawak Qomar diduga memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

"Tersangka (Pelawak qomar) dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka Pelawak Qomar adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Maka itu menurut dia, Pelawak Qomar Tersangka atau terduga terkait ijazah S2 dan S3 ini melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," ujar Kasat Reskim.

 Berikut Kronoligisnya:

 1. Dalam CV Tercantum Ijazah S2 dan S3

Polisi menjelaskan bahwa terduga Pelawak Qomar menuliskan bahwa dia lulus S2 dan S3 di CV saat melamar rektor tapi pada akhirnya tak bisa menunjukkan ijazahnya. Hal inilah yang perlu diusut.

"Dalam CV (yang) diajukan (Pelawak Qomar) tercantum lulus S2 dan S3 disertai surat keterangan lulus. Ini dipakai untuk mencalonkan diri menjadi rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi, Brebes)," jelas Kasat reksrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

2. Sempat Kuliah

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved