Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengakuan Pengacara Prabowo Ini Lebih Meyakinan Jokowi Menang di MK

Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden atau disebut sengketa pilpres tinggal menunggu putusan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden atau disebut sengketa pilpres tinggal menunggu putusan. Sembilan orang majelis hakim konsitusi dijadwalkan mengumumkan atau membacakan hasil akhir pilpres 2019, Kamis (27/6) lusa. Bagaimana peluang kemenangan pemohon Paslon 02, Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno?

Kuasa hukum Paslon 02, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.

Baca: Ini Figur Alternatif PDIP: Olly Jadi Menteri BUMN

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara. “Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa, karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6).

Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1, yakni formulir hasil rekapan perolehan suara asli dari tempat pemungutan suara (TPS) untuk membuktikan perbedaan selisih suara.

Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1. BW sapaan Bambang Widjojanto pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya diharapkan dapat menjadi modern pula.

"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.

Hal serupa dikemukakan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar. Menurut dia, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif.

Baca: Apa Kabar Sulut United: Simak Wawancara dengan Pelatih Herkis

“Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif,” kata dia.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan. Sidang digelar sebanyak lima kali, sejak tanggal 14 - 21 Juni, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.  Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6).

Pengamat politik Sebastian Salang mengatakan tidak terlalu sulit bagi para hakim Konstitusi untuk menyimpulkan dan memutuskan perkara sengketa pemilu presiden 2019, pada Kamis (27/6) mendatang.

Sebab semuanya terang benderang. Yakni gugatan tim 02, bukti yang mereka ajukan dan saksi yang dihadirkan, tidak cukup meyakinkan untuk membuat hakim mengabulkan permohonan itu.

Baca: Hakim Maju Sehari Baca Putusan: Begini Tanggapan Kubu Prabowo

"Antara dalil yang disampaikan dengan bukti dokumen dan keterangan saksi masih sumir," ujar Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6).

Menurut dia, karena tim sukses 02 tidak cukup telaten mempersiapkan bukti dan waktu yang terbatas bagi tim kuasa hukum mempersiapkan semuanya dengan baik dan rinci. Sebaliknya, pihak terkait (Joko Widodo-Maruf Amin) dan termohon (Komisi Pemilihan Umum) terlihat sangat siap dengan dokumen sebagai alat yang memperkuat bukti dan argumentasinya.

"Hampir semua tuduhan dan keterangan saksi pihak 02 dapat dipatahkan dalam persidangan. Karena dalil yang mengatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan masif (TSM), tidak dapat dibuktikan secara cukup meyakinkan di Pengadilan," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved