Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus KTP Elektronik

Kasus Korupsi Pengadaaan KTP Eelektronik, KPK Panggil Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng, Senin (24/6/2019).

Editor:
WartaKota
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkara dugaan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik) kembali bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng, Senin (24/6/2019).

Selain itu, KPK turut memanggil anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap.

Ketiga orang tersebut rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari)."

Demikian kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin.

Baca: Masih Ingat Kasus Kopi Sianida? Kabar Buruk Jessica Kumala Wongso Pembunuh Mirna, Begini Putusan MA

Baca: Luhut Pandjaitan Ungkap Alasan tak Izinkan Putranya Masuk Akmil, Teringat Masa Orde Baru

Baca: Tips Ampuh Mengendalikan Gejala Asam Urat yang Terasa Sungguh Sangat Menyiksa

Markus Nari merupakan tersangka kedelapan dalam kasus KTP elektronik ini.

Markus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam. KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam.

Dalam kasus ini, ia diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu.

Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Di sisi lain, Markus terjerat dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus E-KTP, KPK Panggil Anggota DPR Agun Gunandjar dan Melchias Mekeng "

Ikuti Berita Selebritis Tribun Manado:

Baca: Lee Min Ho Tenggelam di Lautan Kado Ulang Tahun ke-32

Baca: Di Depan Nana Mirdad, Andrew White Bongkar Hal Yang Tidak Disukainya dari Mertua

Baca: Rela Habiskan Ribuan Dolar untuk Operasi Plastik, Krisdayanti Beberkan Bagian Tubuh yang Dipermak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved