News
Ingat Kasus Kopi Mirna? 3 Tahun di Penjara, Kondisi Jessica Wongso Berubah Drastis
Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian wanita bernama Wayan Mirna Salihin menghebohkan publik tahun 2016 lalu.
Peristiwa itu terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam pesanan sang sahabat, Jessica Kumala Wongso.
Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan ke dalam kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso.
Karena hal itu, Jessica Kumala Wongso pun mendekam di penjara akibat ulahnya itu.

Baca: Kronologi Polisi Pamen Polda Diduga Rudapaksa Siswi SMP saat Silaturahmi Idul Fitri, Dibikin Mabuk
Baca: Komen Foto Gissel dan Gempi di Australia, Gading: Dia Inget ga Pernah ke Situ?
Baca: Profil Lengkap Marsudi Wahyu Kisworo, Saksi Ahli KPU di Sidang MK, Berikut Penjelasannya
Kabar Jessica Kumala Wongso
Setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.
Dilansir dari TribunPekanbaru.com, Jessica Kumala Wongso tampak menjadi pendiam setelah kasus pembunuhan yang menyeret namanya itu.
"Jessica belakangan ini setelah sidang putusannya jadi lebih banyak di kamar aja," kata Ika Yusanti, Kepala Rutan Pondok Bambu saat itu, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2016).
Petugas lapas pun tidak tahu pasti apa yang menyebabkan Jessica Kumala Wongso berubah.
"Mungkin merenung atau berdoanya sekarang di kamar. Jess (Jessica Kumala Wongso)
Keluar kamar kalau dibesuk sama orangtuanya aja," kata dia.
Sebelumnya,Jessica Kumala Wongso, terbilang rajin bersembahyang di vihara .
Sejak awal masuk ke Rutan Pondok Bambu pada 27 Mei 2016.
Jessica Kumala Wongso hampir setiap pagi dan siang hari bersembahyang di vihara jelang sidang pembacaan putusannya pada 27 Oktober 2016.
Bahkan, ia mengajak ibunda dan pamannya untuk bersembahyang bersama di vihara rutan sehari sebelum sidang vonis kasusnya.