Sengketa Pilpres di MK
Permintaan Penambahan Saksi BPN Prabowo-Sandi Ditolak Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permintaan penambahan saksi dari Badan Pemenangan Nasional
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan untuk menolak permintaan penambahan saksi dari Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pada Selasa (18/6/2019),
Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno tersebut.
Penambahan jumlah saksi, ucap Suhartoyo, dikhawatirkan membuat Mahkamah Konstitusi tidak optimal dalam memeriksa keterangan saksi.
Mahkamah Konstitusi hanya memiliki sangat sedikit waktu untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pilpres 2019, yakni 14 hari.
"Kalau kami tidak membatasi saksi kami juga akan berhadapan dengan situasi yang mungkin tidak bisa memeriksa saksi secara optimal," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
"MK ingin menggali kualitas dari kesaksian daripada kuantitasnya," kata dia.
Berita Terpopuler: Liburan Sama Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Netizen: Hukum Tabur Tuai Berlaku
Populer: Pria Ini Keluarkan Uang Ratusan Juta hanya untuk Tanah Selebar 30 Cm
Populer: Hermawan Sulistyo Sebut Kivlan Zein Ingin Membunuhnya pada Tahun 1998, Simak Pengakuannya!
Suhartoyo menjelaskan, dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019, alat bukti berupa keterangan surat menempati posisi pertama dalam skala prioritas. Prioritas kedua yakni keterangan dari para pihak yang bersengketa.
Ketiga, kesaksian dari saksi fakta dan keterangan ahli.
"Kenapa saksi dibatasi, kalau kita cermati soal susunan alat bukti dalam perkara PHPU keterangan surat itu slelau harus diletakkan di nomor satu. Dalam perkara sengketa pilpres juga nomor satu," kata Suhartoyo.
"Artinya dalam konteks membatasi karena di samping ada skala prioritas. Memang ketika bicara surat, Mahkamah tidak membatasi karena primer," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, meminta penambahan jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurut Bambang Widjojanto, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihaknya.
Oleh sebab itu, Bambang Widjojanto mengajukan sebanyak 30 saksi dan lima orang ahli.
"Soal saksi kami ingin mengatakan bahwa MK sesuai aturan memang memiliki kewenangan untuk membatasi soal jumlah saksi," ujar Bambang Widjojanto dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
"Dari sisi kami ada problem kalau ingin membuktikan argumentasi yang sudah kami kemukakan itu rasanya 15 saksi fakta dan dua ahli kurang," kata Bambang.
Baca: Berhubungan Intim 8 Kali Sehari, Bahayakah Aktifitas Seksual Barbie Kumalasari? Ini Kata dr Boyke
Baca: BREAKING NEWS: IRT Ini Nekat Gantung Diri, Suami Duga Depresi Digigit Anjing
Baca: Hasil Piala AFC U-20 2019 Timnas Futsal Indonesia vs Vietnam Skor Akhir 7-5, Melaju Ke Semifinal