Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Bukan Lewat Video, Suami-Istri Secara Langsung Berhubungan Intim di Depan Anak-anak, Tarifnya Segini

Pasutri asal Kadipaten,Tasikmalaya menyuguhkan hubungan suami istri secara 'live' untuk anak-anak...

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kabupaten Tasimalaya, Jawa Barat, ditangkap pihak kepolisian, Selasa ( 18/6/2019).

Pasutri asal Kadipaten,Tasikmalaya, berinisial Ek (25) dan Li (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, karena menyuguhkan hubungan suami istri secara 'live' untuk anak-anak.

Bahkan untuk menonton adegan dewasa tersebut anak-anak dikenakan tarif Rp 5.000 per orang.

"Suami istri itu sudah diperiksa," kata AKP Dadang Sudiantoro, melalui pesan Whatsapp kepada Kompas.com, Selasa sore.

Sampai saat ini, Dadang belum bisa memberikan keterangan secara rinci karena pemeriksaan masih berlangsung dan penyelidikan terus dilakukan.

Berita Terpopuler: Liburan Sama Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Netizen: Hukum Tabur Tuai Berlaku

Populer: Pria Ini Keluarkan Uang Ratusan Juta hanya untuk Tanah Selebar 30 Cm

Populer: Hermawan Sulistyo Sebut Kivlan Zein Ingin Membunuhnya pada Tahun 1998, Simak Pengakuannya!

Kedua pasutri tersebut telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

"Nanti saya sedang rapat, nanti saya jelaskan hasilnya," ungkapnya.

Sejumlah anak di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban perilaku seks menyimpang ES (24) dan LA (24).

Pasangan suami istri (Pasutri) muda itu diduga mempertontonkan adegan ranjang mereka kepada sejumlah anak-anak yang merupakan tetangganya.

Tak hanya uang

Perilaku menyimpang pasangan suami istri tersebut diketahui setelah seorang anak menceritakan kejadian itu kepada seorang guru ngaji di kampung tersebut.

Untuk bisa menyaksikan secara langsung adegan dewasa itu, anak-anak yang rata-rata masih berusia pada kisaran 12 tahun dikabarkan dikenai tarif yang beragam.

"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mie instan," tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto saat ditemui Selasa (18/6/2019).

Baca: Berhubungan Intim 8 Kali Sehari, Bahayakah Aktifitas Seksual Barbie Kumalasari? Ini Kata dr Boyke

Baca: BREAKING NEWS: IRT Ini Nekat Gantung Diri, Suami Duga Depresi Digigit Anjing

Baca: Hasil Piala AFC U-20 2019 Timnas Futsal Indonesia vs Vietnam Skor Akhir 7-5, Melaju Ke Semifinal

Apakah para bocah itu dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang itu, Ato mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Miftah Farid selaku guru ngaji yang mengadukan kejadian tersebut pada KPAID berharap para pelaku bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved