Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Sengketa Pilpres 2019

UPDATE Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres: KPU Tolak Perbaikan Permohonan Tim Prabowo-Sandi

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, penolakan permohonan tim hukum Prabowo-Sandi itu didasari pada hukum acara yang diatur dalam Peraturan Mahkam

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi kembali bergulir Selasa (18/6/2019). 

Dalam berjalannya sidang kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir ikut hadir memberikan keterangan di Persidangan.

Pada kesempatan tersebut KPU menolak tegas perbaikan permohonan tim hukum capres/cawapres nomor urut 2, Prabowo-Sandi. 

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, penolakan permohonan tim hukum Prabowo-Sandi itu didasari pada hukum acara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. 

"Perbaikan permohonan pemohon memiliki perbedaan yang sangat mendasar sehingga bisa diklarifikasikan sebagai permohonan yang baru," tegasnya. 

Dijelaskan Ali Nurdin, dalam permohonan pertama, tim hukum Prabowo-Sandi tidak menguraikan adanya kesalahan perhitungan suara serta perhitungan suara yang benar sesuai dengan perhitungannya. 

Pemohon juga tidak menuntut adanya penghitungan suara yang benar. 

"Ini penting untuk kami menanggapi karena hal itu tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan yang konsekeuensianya tidak dapat diterima," terangnya. 

Berita Populer: 9 Bulan Pasca Kejadian, 6 Jenazah Korban Likuifaksi Palu Ditemukan Tim Penyelamat Damkar

Populer: Liburan Bareng Ahok di Norwegia, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan

Populer: Cara Ampuh Menormalkan Tekanan Darah Tinggi Dalam 5 Menit Tanpa Obat, Teknik Pijat di 2 Titik

Dengan tidak memenuhi pokok permohonan tentang penjelasan penghitungan suara yang benar menurut pemohon menunjukkan bahwa pemohon mengakui hasil penghitungan suara oleh termohon atau KPU. 

"Ini juga membantah isu yang berkembang bahwa KPU curang karena apabila pemohon memiliki bukti bahwa KPU curang, tentunya sejak awal pemohon mengajukan uraikan kesalahan perhitungan suara baik dari TPS maupun nasional," katanya.

Menurut Ali Nurdin, fakta ini juga membantah pernyataan capres Prabowo Subianto yang menyatakan telah memenangkan pilpres 2019. 

Terkait isi perubahan permohonan yang baru, menurut Ali Nurdin hal itu hanya ditujukan sebagai persyaratan mengajukan permohonan yang benar. 

Hanya saja, hal itu melanggar pada ketentuan yang berlaku sehingga Mahkamah Konstitusi harus menolak perbaikan permohonan tertanggal 10 Juni 2019. 

Pendapat Pakar Hukum Tata Negara  

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berbeda pendapat soal kontroversi perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved